JEMBER, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial IHD kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jember.
Tersangka IHD ditengarai sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut serta menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Perbuatan tersebut pun menimbulkan kerugian pada pendapatan negara hingga Rp1,9 miliar.
"Langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus menjadi pengingat bagi wajib pajak lainnya untuk senantiasa mematuhi ketentuan perpajakan," ujar Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Timur III Teguh Iman Wirotomo, dikutip pada Rabu (7/10/2026).
Lebih lanjut, Kanwil DJP Jawa Timur III telah melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) sejak 2025. Dari pemeriksaan dimaksud telah dikantongi bukper yang mengindikasikan adanya tindak pidana pajak.
Sepanjang proses pemeriksaan bukper, Kanwil DJP Jawa Timur III telah memberikan kesempatan kepada tersangka IHD untuk mengungkapkan ketidakbenaran. Namun, kesempatan dimaksud tidak dimanfaatkan tersangka hingga pelimpahan kasus ke kejaksaan.
Teguh pun mengimbau para wajib pajak untuk menghitung, menyetorkan, dan melaporkan kewajiban pajak dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Hal ini dibutuhkan untuk mendukung keberlangsungan pembangunan.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Paryan menuturkan penyerahan tersangka ke kejaksaan merupakan bukti konsistensi penegakan hukum yang dilaksanakan bila pembinaan tidak dapat mendorong wajib pajak untuk menjadi patuh.
"Ini wujud nyata komitmen kami dalam penegakan hukum perpajakan setelah sebelumnya mengedepankan pendekatan ultimum remedium," ujarnya. (rig)
