SEOUL, DDTCNews - Pemerintah Korea Selatan memutuskan memperpanjang masa berlaku insentif pajak untuk pembelian rumah yang belum terjual di luar wilayah ibu kota.
Kebijakan ini ditempuh untuk mendorong permintaan properti di daerah sekaligus menopang sektor konstruksi dan perekonomian regional. Fasilitas pajak semestinya berakhir 2026, tetapi diperpanjang hingga akhir 2027.
"Pemerintah berencana memasukkan kebijakan insentif pajak tersebut dalam RUU Pajak yang akan diumumkan pada akhir bulan ini," bunyi pernyataan bersama Kementerian Ekonomi dan Keuangan serta Kementerian Pertanahan, dikutip pada Jumat (10/7/2026).
Selain insentif untuk rumah yang belum terjual, pemerintah juga akan memperpanjang fasilitas pajak bagi pembelian rumah kedua di wilayah yang mengalami penurunan jumlah penduduk.
Kemudian, pemerintah tetap mempertahankan kebijakan yang lebih ketat terhadap kepemilikan rumah di kawasan ibu kota melalui instrumen pajak atas kepemilikan properti. Dengan demikian, arah kebijakan pajak properti di Korea Selatan dibedakan antara wilayah ibu kota dan daerah.
Dalam skema yang berlaku saat ini, wajib pajak yang telah memiliki satu rumah tetap diperlakukan sebagai pemilik satu rumah meskipun membeli lagi satu unit rumah yang belum terjual di luar wilayah ibu kota. Fasilitas tersebut berlaku untuk rumah dengan luas maksimal 85 meter persegi dan harga tidak melebihi KRW700 juta atau Rp8,38 miliar.
Status sebagai pemilik satu rumah memberikan sejumlah keuntungan perpajakan. Saat rumah pertama dijual, wajib pajak tetap berhak memperoleh pembebasan pajak atas capital gain hingga KRW1,2 miliar atau Rp14,37 miliar serta potongan pajak berdasarkan masa kepemilikan.
Selain itu, untuk pajak kepemilikan properti, wajib pajak juga tetap memperoleh pengurangan dasar dan berbagai kredit pajak yang tersedia bagi pemilik satu rumah.
Pemerintah menilai perpanjangan insentif tersebut diperlukan karena pasar properti di luar wilayah ibu kota masih lesu. Data Korea Real Estate Board menunjukkan harga apartemen pada semester I/2026 naik 3,21% di wilayah ibu kota, bahkan mencapai 5,11% di Seoul.
Sebaliknya, kenaikan harga di daerah hanya mencapai 0,17%, bahkan beberapa wilayah seperti Daegu, Gwangju, dan Jeju masih mencatat penurunan harga.
Kondisi tersebut juga tercermin dari tingginya jumlah rumah yang belum terjual di luar wilayah ibu kota. Hingga Mei 2026, ada 24.522 unit atau 83,6% dari total 29.350 rumah yang belum terjual secara nasional berada di wilayah nonmetropolitan.
Sebanyak 43,1% di antaranya terkonsentrasi di empat daerah, yakni Daegu, Gyeongsang Selatan, Gyeongsang Utara, dan Busan.
Menurut pemerintah, apabila stok rumah yang belum terjual terus bertambah, dampaknya tidak hanya dirasakan sektor properti, tetapi juga dapat menekan aktivitas konstruksi serta memperlambat pemulihan ekonomi daerah.
Meski demikian, rencana perpanjangan insentif tersebut juga memunculkan kritik. Sejumlah kalangan menilai semakin banyak pengecualian dalam rezim pajak properti berpotensi mengaburkan perbedaan perlakuan pajak antara pemilik satu rumah dan pemilik beberapa rumah.
"Perpanjangan insentif saja belum tentu mampu mendorong permintaan rumah di daerah apabila pemerintah kembali mengubah kebijakan pajak kepemilikan maupun pajak atas capital gain pada masa mendatang," ujar ahli perumahan dari Incheon National University Hong Ki-yong dilansir en.sedaily.com. (dik)
