Ilustrasi. (foto: s.err.ee)
JAKARTA, DDTCNews – Parlemen Eropa menyetujui aturan baru yang menyasar platform dagang online. Aturan baru ini diklaim untuk melindungi bisnis dan konsumen Eropa saat menggunakan platform dagang online.
Pada pekan lalu, Parlemen Eropa telah memilih untuk menyetujui peraturan baru sebagai bagian dari program Digital Single Marketsecara keseluruhan. Regulasi atas praktik perdagangan platform-to-business ini sudah dibuat hampir dua tahun sejak publikasi dokumen “Online Platforms and the Digital Single Market: Opportunities and Challenges for Europe” oleh Komisi Eropa pada Mei 2016.
“Kami senang dengan dukungan yang luar biasa terhadap aturan baru tentang praktik perdagangan platform online di antara anggota Parlemen Eropa,” demikian pernyataan para eksekutif Uni Eropa, seperti dikutip pada Senin (22/4/2019).
Sebagai regulasi pertama di dunia yang membahas tantangan hubungan bisnis dalam platform ekonomi online, hal tersebut dianggap sebagai tonggak penting dari Digital Single Market. Perkembangan ini juga meletakkan dasar bagi perkembangan masa depan.
Dalam pernyataan resminya, Parlemen Eropa mengatakan regulasi itu akan meningkatkan kepercayaan dan kepastian hukum. Selain itu, ada opsi baru yang ditawarkan dan dapat diakses untuk mengatasi serta menyelesaikan perselisihan antara pelaku bisnis dan platform.
Pernyataan resmi itu ditandatangani bersama oleh Andrus Ansip, Wakil Presiden Komisi untuk Digital Single Market, Elżbieta Bieńkowska, Komisioner untuk Pasar Internal, Industri, Kewirausahaan dan UKM, dan Mariya Gabriel, Komisioner untuk Ekonomi dan Masyarakat Digital.
Inisiatif terbitnya regulasi ini didorong oleh pemahaman kurangnya mekanisme ganti rugi ketika UKM Eropa menghadapi masalah saat berdagang di platform global. Platform yang dipilih termasuk Booking.com, Facebook, eBay, dan Amazon.
Platform juga sering melakukan delisting tanpa adanya alasan jelas yang diungkapkan. Selain itu, syarat dan ketentuan bisa dengan tiba-tiba diubah. Komisi telah menilai efektivitas langkah-langkah legislatif versus nonlegislatif. Namun, mereka percaya undang-undang diperlukan.
Ada tiga tujuan utama yang disasar dengan regulasi tersebut. Pertama, memastikan perlakuan yang adil, transparan, dan dapat diprediksi pengguna bisnis oleh platform online. Kedua, memberikan opsi ganti rugi yang lebih efektif kepada pengguna bisnis ketika mereka menghadapi masalah. Ketiga, menciptakan peraturan yang pasti dan ramah inovasi untuk platform online di Uni Eropa.
Meskipun telah disetujui oleh Parlemen Eropa, peraturan tersebut masih perlu disahkan secara resmi oleh Dewan Uni Eropa (Council of the European Union) yang mewakili pemerintah negara-negara anggota. Tidak ada batas waktu pengambilan keputusan oleh Dewan Uni Eropa.
Namun, seperti dilansir Telecoms, Dewan kemungkinan tidak dapat memberikan suara sebelum pemilihan Parlemen Eropa pada Mei 2019. Setelah persetujuan akhir, peraturan tersebut akan mulai berlaku 12 bulan setelah diterbitkan dalam jurnal resmi.
Ini adalah undang-undang terbaru terkait internet yang dibuat Uni Eropa baru-baru ini. Pada 15 April 2019, Dewan mengeluarkanCopyright Directive yang diperbarui “cocok untuk era digital”, yang terbukti kontroversial. Ada juga pembaruan undang-undang dan peraturan di negara-negara anggota. (kaw)