PMK 40/2026

Aturan Bea Masuk Antidumping atas Kertas Karton Dupleks, Unduh di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 18 Juni 2026 | 20.00 WIB
Aturan Bea Masuk Antidumping atas Kertas Karton Dupleks, Unduh di Sini
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 40/2026, pemerintah mengenakan bea masuk antidumping (BMAD) atas impor produk kertas karton dupleks dari Korea Selatan, Malaysia, dan Taiwan.

Pemerintah mengenakan BMAD lantaran hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia (KADI) membuktikan adanya praktik dumping atas impor produk kertas karton duplek dari ketiga negara tersebut. Praktik dumping tersebut juga terbukti menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri

“...telah ditemukan bukti terjadinya dumping atas impor produk kertas karton dupleks yang berasal dari Republik Korea, Malaysia, dan Taiwan, sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan sebab akibat antara dumping dan kerugian yang dialami industri dalam negeri,” bunyi pertimbangan PMK 40/2026, dikutip pada Kamis (18/6/2026).

Secara lebih terperinci, BMAD dikenakan atas kertas karton dupleks dengan uraian kertas karton multilapis, berat mulai dari 210 hingga 450 gram/sqm, permukaan atas dominan warna putih dan permukaan belakang warna abu-abu, yang termasuk dalam pos tarif ex4810.32.90 dan ex4810.92.90.

PMK 40/2026 juga telah memerinci produsen/perusahaan yang dikenakan BMAD beserta tarifnya. . Secara total, ada 3 produsen/perusahaan asal Korea selatan, 2 produsen/perusahaan asal Malaysia, dan seluruh perusahaan asal Taiwan. Simak Apa Itu Bea Masuk?

BMAD ini menjadi bea masuk tambahan dari bea masuk umum atau bea masuk preferensi. Tarif BMAD yang dikenakan bervariasi untuk setiap produsen/perusahaan, yaitu berkisar antara US$19/ton – US$140/ton. Simak Apa Itu Tarif Preferensi?

Sesuai dengan ketentuan PMK 40/2026, BMAD akan dikenakan selama 5 tahun sejak berlakunya PMK 40/2026. Adapun PMK 40/2026 diundangkan pada 11 Juni 2026 dan mulai berlaku 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Artinya, BMAD terhadap impor produk kertas karton dupleks asal Korea Selatan, Malaysia, dan Taiwan akan berlaku pada 27 Juni 2026–26 Juni 2031. Selain mengenakan BMAD, PMK 40/2026 juga mensyaratkan dokumen Certificate of Analysis (CoA) pada saat penyampaian pemberitahuan pabean impor.

Untuk itu, importir produk kertas karton dupleks asal Korea Selatan, Malaysia, dan Taiwan harus menyertakan dokumen CoA. Dokumen CoA tersebut harus memuat informasi mengenai tingkat kecemerlangan (brightness) produk kertas karton dupleks. Secara lebih terperinci, PMK 40/2026 terdiri atas 9 pasal. Berikut perinciannya.

  • Pasal 1
    Pasal ini menguraikan pengertian BMAD, yaitu pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian.
  • Pasal 2
    Pasal ini memerinci jenis barang yang dikenakan BMAD beserta negara asal produk tersebut. Adapun BMAD dikenakan atas impor produk karton dupleks asal Korea Selatan, Malaysia, dan Taiwan yang termasuk dalam pos tarif ex4810.32.90 dan ex4810.92.90.
  • Pasal 3
    Pasal ini menyatakan perincian negara asal, nama perusahaan/produsen, serta tarif BMAD yang dikenakan tercantum dalam lampiran PMK 40/2026.
  • Pasal 4
    Pasal ini menerangkan MAD merupakan tambahan dari bea masuk umum atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. Namun, apabila ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan internasional tidak terpenuhi maka BMAD menjadi tambahan dari bea masuk umum bukan bea masuk preferensi.
  • Pasal 5
    Pasal ini rumus penghitungan BMAD, yaitu tarif BMAD x jumlah satuan barang x nilai tukar mata uang. Nilai tukar mata uang yang digunakan untuk penghitungan BMAD tersebut sesuai dengan ketentuan mengenai nilai tukar mata uang untuk penghitungan dan pembayaran bea masuk pada saat pengajuan pemberitahuan pabean.
  • Pasal 6
    Pasal ini mengatur persyaratan dokumen CoA yang memuat informasi mengenai tingkat kecemerlangan (brightness) produk kertas karton dupleks pada saat penyampaian pemberitahuan pabean impor. Dokumen tersebut harus disertakan oleh importir yang mengimpor karton dupleks.
    Apabila importir tidak melampirkan CoA atau melampirkan CoA tanpa mencantumkan tingkat brightness maka pejabat DJBC akan melakukan penelitian untuk mengetahui tingkat brightness. Hasil penelitian tersebut menjadi dasar bagi pejabat DJBC menentukan pengenaan BMAD. Simak Apa Itu Bea Masuk Antidumping?
  • Pasal 7
    Pasal ini mengatur BMAD berlaku terhadap impor karton dupleks yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean. Ketentuan ini berlaku untuk impor yang diselesaikan dengan pengajuan pemberitahuan pabean.
    Apabila suatu impor penyelesaian kewajiban pabeannya dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean maka tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.
    Sementara itu, pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) atau kawasan ekonomi khusus (KEK) akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Pasal 8
    Pasal ini menerangkan PMK 40/2026 berlaku selama 5 tahun terhitung sejak berlaku.
  • Pasal 9
    Pasal ini menerangkan PMK 40/2026 berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Adapun PMK 40/2026 diundangkan pada 11 Juni 2026. Hal ini berarti PMK 40/2026 mulai berlaku efektif sejak 27 Juni 2026.

Untuk membaca PMK 40/2026 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.