JAKARTA, DDTCNews - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan peninjauan kembali (interim review) terhadap besaran pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) untuk produk impor canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang disepuh atau dilapisi dengan timah (tinplate) asal China, mulai hari ini.
Produk yang yang dilaksanakan interim review termasuk dalam klasifikasi Harmonized System (HS) 7210.12.10 dan 7210.12.90 berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022. Berdasarkan hasil kajian atas kecukupan dan ketepatan bukti awal, KADI menemukan adanya peningkatan impor dari China, baik secara absolut maupun relatif, meski sudah dikenakan BMAD.
"Kami menemukan masih adanya kerugian industri dalam negeri akibat impor tersebut," jelas Ketua KADI Frida Adiati, Selasa (9/6/2026).
Frida menyampaikan inisiasi interim review merupakan tindak lanjut dari permohonan PT Latinusa Tbk yang mewakili industri dalam negeri. Penyelidikan akan dilakukan dalam kurun waktu 12 bulan, merujuk pada PP 34/2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
Sejak 2024, impor produk tinplate dari China telah dikenakan BMAD sebesar 6,1% hingga 7,4% melalui PMK 66/2024. Dalam implementasinya, sepanjang periode 1 Januari–31 Desember 2025, tercatat total impor tinplate Indonesia sebanyak 117.036 ton atau naik 7% dari tahun tahun sebelumnya.
Dari total impor tinplate pada 2025, sebanyak 59.378 ton atau 50,73% di antaranya berasal dari china, atau naik 43% dari tahun sebelumnya.
KADI telah menginformasikan dimulainya penyelidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk industri dalam negeri, importir yang diketahui, serta eksportir dan produsen dari China yang terdapat dalam PMK. Selain itu, informasi ini juga disampaikan kepada perwakilan pemerintah China di Indonesia dan Kedutaan Besar RI di China.
KADI mengajak seluruh pihak terkait untuk memberikan informasi, tanggapan, ataupun mengajukan permintaan dengar pendapat (hearing). Bagi pihak yang ingin memperoleh keterangan secara lengkap dapat menghubungi KADI melalui berbagai saluran yang tersedia.
PMK 66/2024 telah memerinci nama eksportir produk tinplate yang dikenakan BMAD beserta tarif BMAD yang dikenakan. Tarif BMAD yang dikenakan berkisar antara 4,4% hingga 7,9% sehingga besarannya bervariasi untuk setiap eksportir.
BMAD atas produk tinplate asal China, Korea Selatan, dan Taiwan dikenakan mulai 18 Oktober 2024 dan berlaku selama 5 tahun. Artinya, pengenaan BMAD akan berlangsung pada 18 Oktober 2024 hingga 17 Oktober 2029. (dik)
