PMK 17/2025

Peraturan Terbaru soal Penyidikan Tindak Pidana Pajak, Unduh di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani
Minggu, 02 Maret 2025 | 10.30 WIB
Peraturan Terbaru soal Penyidikan Tindak Pidana Pajak, Unduh di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/2025 tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan.

PMK 17/2025 diterbitkan untuk mengatur pelaksanaan penyidikan tindak pidana perpajakan. Beleid ini juga mengatur ketentuan pelunasan atas perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan serta ketentuan penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan.

“Untuk memberikan kepastian hukum…perlu mengatur ketentuan mengenai pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dan pelunasan atas perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan serta mengatur kembali ketentuan penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 17/2025, dikutip pada Minggu (2/3/2025).

Secara umum, pelaksanaan penyidikan yang diatur dalam PMK 17/2025 berkaitan dengan dasar penyidikan dan rangkaian prosedur penyidikan. Adapun rangkaian prosedur penyidikan yang diatur dalam PMK 17/2025 terdiri atas 13 kegiatan.

Ketiga belas kegiatan penyidikan itu meliputi: pemanggilan; pemeriksaan; penangkapan; penahanan; penggeledahan; pemblokiran dan/atau penyitaan; penanganan data elektronik; pencegahan; penetapan tersangka; pemberkasan; penyerahan berkas perkara; penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti; dan/atau penghentian penyidikan.

Selain itu, PMK 17/2025 mengatur kembali ketentuan penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan yang sebelumnya diatur dalam PMK 55/2016 s.t.d.d Pasal 108 PMK 18/2021. Untuk itu, berlakunya PMK 17/2025 pada 25 Februari 2025 akan sekaligus mencabut PMK 55/2016 s.t.d.d Pasal 108 PMK 18/2021.

Secara umum, PMK 17/2025 terdiri atas 10 bab dan 37 pasal. Berikut perinciannya:

BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1)

BAB II RUANG LINGKUP (Pasal 2 – Pasal 3)

BAB III DASAR PENYIDIKAN (Pasal 4)

BAB IV KEGIATAN PENYIDIKAN

  • Bagian Kesatu: Pemanggilan (Pasal 5 – Pasal 6)
  • Bagian Kedua: Pemeriksaan (Pasal 7)
  • Bagian Ketiga: Penangkapan dan/atau Penahanan (Pasal 8)
  • Bagian Keempat: Penggeledahan (Pasal 9)
  • Bagian Kelima: Pemblokiran dan/atau Penyitaan (Pasal 10 – Pasal 12)
  • Bagian Keenam: Penanganan Data Elektronik (Pasal 13)
  • Bagian Ketujuh: Pencegahan (Pasal 14 – Pasal 18)
  • Bagian Kedelapan: Penetapan Tersangka (Pasal 19)
  • Bagian Kesembilan: Pemberkasan, Penyerahan Berkas Perkara, dan Penyerahan Tanggung Jawab atas Tersangka dan Barang Bukti (Pasal 20)
  • Bagian Kesepuluh: Penghentian Penyidikan (Pasal 21)

BAB V PENGHENTIAN PENYIDIKAN UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA (Pasal 22 - Pasal 29)

BAB VI PERMINTAAN INFORMASI KERUGIAN PADA PENDAPATAN NEGARA (Pasal 30 – Pasal 32)

BAB VII PENANGANAN PENYIDIKAN DI LUAR YURISDIKSI INDONESIA ATAU LINTAS BATAS NEGARA (Pasal 33)

BAB VIII PENYAMPAIAN DOKUMEN (Pasal 34)

BAB IX KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 35)

BAB X KETENTUAN PENUTUP (Pasal 36 – Pasal 37)

Untuk melihat PMK 17/2025 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.