KEBIJAKAN PAJAK

Purbaya Sebut Skema PPh Final Bakal Dorong Masyarakat Menulis Buku

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 28 Mei 2026 | 13.30 WIB
Purbaya Sebut Skema PPh Final Bakal Dorong Masyarakat Menulis Buku
<p>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/agr</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana menerapkan skema PPh final dengan tarif sebesar 1,5% atas penghasilan yang diterima penulis dan pengarang buku. Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi yang disiapkan untuk semester II/2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berpandangan PPh final sebesar 1,5% adalah bentuk insentif agar lebih banyak masyarakat tertarik menjadi penulis buku. Menurutnya, jumlah penulis di Indonesia masih terbatas, terutama pada bidang ilmiah dan akademik.

"Karena katanya penulis di sini jumlahnya sedikit. Apalagi penulis-penulis ilmiah, jadi [kebijakan] ini mendorong supaya orang-orang yang punya kemampuan dan keahlian mau nulis buku," ujarnya, dikutip pada Kamis (28/5/2026).

Purbaya meyakini jika penulis buku bertambah, maka makin banyak pula orang yang melek soal kehidupan dan pengetahuan. Menurutnya, hal itu bakal berdampak positif terhadap kualitas SDM di Indonesia.

Meski demikian, dia mengakui manfaat dari penerapan kebijakan skema PPh final tersebut tidak bisa dirasakan secara instan dan belum tentu membuat ekonomi negara tumbuh lebih cepat.

"Tidak dalam jangka pendek [berdampak ke perekonomian], ini untuk jangka panjang. Jadi kita lebih banyak orang yang terbuka dan lebih melek. Mungkin bukan [penulis] buku-buku cerita saja [yang bertambah], tapi juga buku ilmiah, buku ekonomi yang bagus," papar Purbaya.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menjelaskan wajib pajak yang dapat memanfaatkan skema PPh final mencakup semua orang yang berprofesi sebagai penulis dan bukunya memiliki identitas yang diinformasikan melalui nomor international standard book number (ISBN).

Skema PPh final 1,5% bagi para pekerja di bidang kesusastraan ini akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

"Kami sudah putuskan untuk memberikan insentif pajak untuk penulis, yaitu diberikan PPh final sebesar 1,5%," ujar Airlangga. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.