PMK 28/2026

WP Sah Lakukan Pidana Pajak, Status PKP Berisiko Rendah Akan Dicabut

Aurora K. M. Simanjuntak
Sabtu, 16 Mei 2026 | 10.00 WIB
WP Sah Lakukan Pidana Pajak, Status PKP Berisiko Rendah Akan Dicabut
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) punya hak untuk mencabut status wajib pajak sebagai pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah jika pengadilan sudah memutuskan secara tetap (inkrah) bahwa PKP tersebut melakukan kejahatan pajak.

Wajib pajak yang sudah tidak lagi tergolong dalam PKP berisiko rendah tidak memperoleh kemudahan berupa pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dipercepat.

"Pencabutan keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah ... dilakukan dalam hal Pengusaha Kena Pajak dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," bunyi Pasal 15 ayat (2) huruf c PMK 28/2026, dikutip pada Sabtu (16/5/2026).

Tidak hanya itu, pencabutan status PKP berisiko rendah juga dilakukan dalam hal PKP terlambat menyampaikan SPT Masa PPN dalam 1 tahun terakhir, serta PKP menjalani pemeriksaan bukti permulaan terbuka dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang pajak.

Kendati demikian, PKP yang telah diterbitkan keputusan pencabutan status sebagai PKP berisiko rendah dapat mengajukan kembali permohonan agar ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan tersebut kepada DJP secara online melalui coretax system maupun secara manual.

"Untuk dapat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah ... Pengusaha Kena Pajak mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui portal wajib pajak," bunyi Pasal 14 ayat (1) PMK 28/2026.

Beleid itu menyatakan permohonan untuk memperoleh kembali status PKP berisiko rendah harus dilengkapi dengan dokumen pendukung. Contoh, bagi PKP mitra utama kepabeanan (MITA), harus melampirkan surat penetapan sebagai mitra utama kepabeanan.

Kemudian, PKP operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator) harus melampirkan surat penetapan sebagai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator). Lalu, untuk pabrikan atau produsen, dilampiri surat pernyataan mengenai keberadaan tempat untuk melakukan kegiatan produksi.

Selanjutnya, untuk pedagang besar farmasi, dilampiri sertifikat distribusi farmasi atau izin pedagang besar farmasi, dan sertifikat cara distribusi obat yang baik. Lalu, distributor alat kesehatan wajib melampirkan sertifikat distributor alat kesehatan atau izin penyalur alat kesehatan, dan sertifikat cara distribusi alat kesehatan yang baik.

Kemudian, bagi perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh badan usaha milik negara (BUMN), harus melampirkan laporan keuangan konsolidasi BUMN induk yang telah diaudit oleh auditor independen untuk tahun pajak terakhir sebelum permohonan diajukan.

Nanti, DJP akan meneliti permohonan yang diajukan PKP terlebih dahulu. Setelah itu, barulah DJP akan memberikan keputusan berupa menerima dan menerbitkan keputusan penetapan sebagai PKP berisiko rendah, atau menerbitkan pemberitahuan penolakan.

"Keputusan...diberikan paling lama 15 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. Apabila sampai dengan jangka waktu dimaksud...berakhir, Dirjen Pajak tidak memberikan keputusan, berlaku ketentuan sebagai berikut: permohonan...dianggap dikabulkan; dan Dirjen Pajak harus menerbitkan keputusan penetapan sebagai PKP berisiko rendah," bunyi Pasal 14 ayat (6) dan ayat (7) PMK 28/2026. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.