KOTA MALANG

Ajak WP Manfaatkan Pemutihan Pajak, Pemda Jemput Bola ke Kelurahan

Dian Kurniati
Jumat, 07 April 2023 | 16.00 WIB
Ajak WP Manfaatkan Pemutihan Pajak, Pemda Jemput Bola ke Kelurahan

Layanan jemput bola Bapenda Kota Malang untuk program pemutihan pajak daerah.

MALANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Jawa Timur menyediakan layanan jemput bola ke kelurahan untuk memastikan para wajib pajak memanfaatkan program pemutihan denda pajak daerah.

Bapenda menyatakan program pemutihan atau penghapusan denda pajak daerah hanya berlaku mulai 1 April sampai dengan 31 April 2023. Sementara itu, layanan jemput bola bakal diselenggarakan pada 10 April hingga 17 April 2023.

"Tunggu kehadiran kami di kelurahan kamu ya, gaes," bunyi keterangan foto yangĀ  diunggah akun Instagram @bapendamalangkota, dikutip pada Jumat (7/4/2023).

Bapenda menuturkan program pemutihan diadakan untuk memeriahkan HUT ke-109 Kota Malang. Program pemutihan diberikan untuk semua jenis pajak daerah.

Untuk pajak bumi dan bangunan (PBB), pemutihan denda diberikan untuk tahun pajak 1994 hingga 2022. Persyaratan untuk menikmati insentif ini antara lain menyerahkan formulir permohonan, kartu tanda penduduk (KTP), dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB.

Untuk jenis pajak daerah lainnya, pemutihan denda diberikan untuk masa pajak Januari 1998 hingga Desember 2022. Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain menyerahkan formulir permohonan, KTP, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).

Wajib pajak biasanya perlu mendatangi Kantor Bapenda dan loket pelayanan pajak daerah di Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka untuk mengajukan pemutihan denda pajak daerah.

Namun, dengan layanan jemput bola, wajib pajak cukup menunggu di titik yang ditentukan untuk menikmati insentif tersebut.

Pelayanan jemput bola bakal diadakan di 57 kelurahan di Kota Malang. Jadwal kunjungan Bapenda ini dapat dilihat secara lengkap pada akun Instagram @bapendamalangkota.

Selain mendatangi kantor Bapenda atau menunggu layanan jemput bola, wajib pajak juga dapat mengajukan pemutihan denda pajak daerah secara online. Dalam hal ini, prosesnya diawali dengan mengunduh dan mengisi formulir permohonan di website Bapenda Kota Malang.

Kemudian, wajib pajak perlu memindai formulir dan kelengkapan yang dipersyaratkan dalam format PDF. Setelahnya, wajib pajak tinggal mengirimkan formulir beserta persyaratannya kepada Bapenda melalui Whatsapp dengan nomor 0811-3135-586. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.