Ilustrasi.
MASAMBA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba melakukan kegiatan edukasi perpajakan secara langsung kepada sejumlah wajib pajak orang pribadi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas pajak dari KP2KP Masamba meminta penjelasan kepada wajib pajak terkait dengan kendala yang dihadapi sehingga kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan tidak dapat dipenuhi.
“Pegawai menanyakan kendala yang mungkin dihadapi dan kemudian memberikan solusi atau saran yang dapat mempermudah wajib pajak dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya,” sebut KP2KP dikutip dari situs web DJP, Rabu (16/11/2022).
Menurut KP2KP, salah satu kendala yang menjadi perhatian ialah jarak tempuh dan ketersedian jaringan internet yang belum memadai sehingga pelaksanaan kewajiban perpajakan, khususnya wajib pajak di wilayah perbatasan Kabupaten Luwu Utara dengan wilayah lain.
Seperti diketahui, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret. Sementara itu, untuk wajib pajak badan, SPT Tahunan perlu dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April.
Meski batas waktu sudah terlewati, wajib pajak orang pribadi tetap bisa melaporkan SPT Tahunannya. Namun, terhadap wajib pajak yang telat lapor SPT Tahunan bakal dikenakan sanksi berupa denda atas keterlambatan sebesar Rp100.000,00.
Perlu diingat, pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak setiap tahunnya.
Saat ini, pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi sudah bisa dilakukan secara online melalui e-filing. (rig)