Ilustrasi.
BONTANG, DDTCNews – Pemkot Bontang, Kalimantan Timur mencatat realisasi penerimaan pajak sarang burung walet hingga September 2022 masih nihil.
Kabid Perencanaan, Pembukuan, dan Pengendalian Operasional Bapenda Bontang Vinson menyebut belum ada pengusaha sarang burung walet yang menyetorkan pajak sejauh ini. Untuk itu, Bapenda akan berupaya mengoptimalkan pajak tersebut dalam sisa waktu tahun ini.
"Kami terus meminta kepada bidang pelayanan pajak daerah untuk selalu monitor. Tujuannya untuk menggenjot capaian," katanya, dikutip pada Senin (24/10/2022).
Vinson menuturkan pemungutan pajak sarang burung walet telah diatur dalam Perda 4/2010. Pada APBD 2022, penerimaan jenis pajak tersebut dipatok senilai Rp2,57 juta, tetapi kemudian direvisi melalui APBD-P menjadi hanya Rp1 juta.
Namun demikian, lanjutnya, hingga saat ini belum ada laporan produksi dari pengusaha sarang burung walet. Menurutnya, apabila sudah ada laporan maka otomatis pengusaha tersebut juga sudah menyetorkan pajaknya.
Vinson menyebut pemungutan pajak sarang burung walet memang mengalami sejumlah kendala. Utamanya, kebanyakan pengusaha sarang burung walet tidak berdomisili di Kota Bontang dan sulit dihubungi sehingga proses penagihannya menjadi tersendat.
Pada 2021, tercatat terdapat 246 unit rumah sarang walet yang ada di Kota Bontang. Dari angka itu, hanya 9 pengusaha walet yang terdaftar wajib pajak.
Sementara itu, Sekretaris Bapenda Moch Arif Rochman menilai potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak sarang burung walet tergolong besar. Harga terendah sarang burung walet senilai Rp5 juta dan tarif pajaknya sebesar 10%.
Namun, sepanjang 2019 hingga 2022, pajak yang disetorkan hanya senilai Rp7,7 juta. "Sebenarnya potensinya sangat ada. Terendahnya, paling tidak bisa capai di angka Rp41 juta per bulan," tuturnya seperti dilansir bontangpost.id. (rig)