JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I memblokir rekening dengan nilai aset mencapai Rp210,1 miliar milik 79 wajib pajak.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I Arif Mahmudin Zuhri mengatakan pemblokiran rekening merupakan instrumen penagihan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemblokiran rekening ditempuh bila upaya persuasif tak mampu mendorong wajib pajak untuk melunasi tunggakannya.
"Tindakan ini ditempuh setelah berbagai upaya persuasif tidak direspons oleh wajib pajak. Penegakan hukum yang konsisten merupakan bentuk keadilan dan perlindungan terhadap wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya," ujar Arif, dikutip pada Sabtu (1/8/2026).
Menurut Arif, ketegasan terhadap penunggak pajak merupakan bentuk keadilan dan perlindungan terhadap wajib pajak yang patuh.
Pemblokiran rekening akan dicabut dalam hal penanggung pajak melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya sesuai dengan tanggung jawab penanggung bersangkutan.
Tak hanya itu, penanggung pajak juga memiliki opsi untuk mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui penagihan kali ini, DJP berharap para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak segera melunasi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kanwil DJP Jakarta Selatan I mengimbau wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya melalui KPP tempat terdaftar sehingga tindakan penagihan aktif lebih lanjut dapat dihindari," ujar Arif. (dik)
