[DDTCNews] Survei 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

DJP Jaksel I Blokir Rekening Milik 79 WP, Nilainya Capai Rp210 Miliar

Muhamad Wildan
Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08.30 WIB
DJP Jaksel I Blokir Rekening Milik 79 WP, Nilainya Capai Rp210 Miliar
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I memblokir rekening dengan nilai aset mencapai Rp210,1 miliar milik 79 wajib pajak.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I Arif Mahmudin Zuhri mengatakan pemblokiran rekening merupakan instrumen penagihan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemblokiran rekening ditempuh bila upaya persuasif tak mampu mendorong wajib pajak untuk melunasi tunggakannya.

"Tindakan ini ditempuh setelah berbagai upaya persuasif tidak direspons oleh wajib pajak. Penegakan hukum yang konsisten merupakan bentuk keadilan dan perlindungan terhadap wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya," ujar Arif, dikutip pada Sabtu (1/8/2026).

Menurut Arif, ketegasan terhadap penunggak pajak merupakan bentuk keadilan dan perlindungan terhadap wajib pajak yang patuh.

Pemblokiran rekening akan dicabut dalam hal penanggung pajak melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya sesuai dengan tanggung jawab penanggung bersangkutan.

Tak hanya itu, penanggung pajak juga memiliki opsi untuk mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui penagihan kali ini, DJP berharap para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak segera melunasi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kanwil DJP Jakarta Selatan I mengimbau wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya melalui KPP tempat terdaftar sehingga tindakan penagihan aktif lebih lanjut dapat dihindari," ujar Arif. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.