Salah satu properti milik wajib pajak yang sedang dinilai KPP Pratama Badung Utara. (foto: DJP)
MANGUPURA, DDTCNews – KPP Pratama Badung Utara melaksanakan kegiatan penilaian aset dan properti milik wajib pajak berupa bangunan villa dan penggalian potensi atas usaha wajib pajak di wilayah Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung pada 21 Juni 2022.
KPP Pratama Badung Utara menugaskan fungsional asisten penilai pajak yang didampingi account representative (AR) seksi pengawasan III. Dalam kegiatan tersebut, petugas pajak sudah mendapatkan izin dari wajib pajak bersangkutan.
“KPP melakukan peninjauan lapangan dan bangunan untuk menilai aset bangunan wajib pajak dan AR melakukan penelusuran di wilayah kerjanya dan penggalian potensi atas usaha yang dimiliki oleh wajib pajak,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Jumat (8/7/2022).
KPP menjelaskan kegiatan penilaian aset dilakukan untuk memastikan kewajiban perpajakan wajib pajak telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penilaian PBB merupakan salah satu bagian dari tugas dan fungsi penilaian dalam rangka pengawasan.
Definisi mengenai penilaian untuk tujuan perpajakan dapat ditemukan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2020 tentang Prosedur Pelaksanaan Penilaian untuk Tujuan Perpajakan (SE-05/PJ/2020).
Pada Pasal 1 huruf a SE-50/PJ/2020 disebutkan penilaian adalah serangkaian kegiatan untuk menentukan nilai tertentu atas objek penilaian. Penilaian dilaksanakan pada saat tertentu dan secara objektif serta profesional.
Lebih lanjut, penilaian ditetapkan berdasarkan pada standar penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan, termasuk analisis kewajaran usaha.
Penilaian pajak dilakukan oleh pejabat fungsional penilai pajak dan pejabat fungsional asisten penilai. Tim penilai terdiri dari 1 orang penilai pajak sebagai ketua tim merangkap anggota dan sekurang-kurangnya 1 orang anggota tim.
Namun, penilaian juga dapat dilakukan 1 orang penilai apabila ditujukan untuk menguji kewajaran nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Selain itu, dapat juga dilakukan untuk menguji kewajaran biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan atas kegiatan membangun sendiri dan dalam rangka penetapan nilai jual objek pajak PBB. (rig)