JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) menggelar webinar pajak daerah dan retribusi daerah bertajuk Target Pajak Daerah Berbasis Data: Strategi Perencanaan Pajak Daerah yang Progresif dan Terukur pada hari ini, Rabu (15/7/2026).
Plt. Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan salah satu tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam mengelola pendapatan asli daerah (PAD) ialah identifikasi potensi pajak daerah dan retribusi daerah.
"Di banyak daerah, tantangan tidak terletak pada tidak adanya potensi penerimaan daerah. Tantangan yang lebih mendasar ialah bagaimana gap potensi dapat teridentifikasi, diukur, dan ditransformasikan menjadi penerimaan daerah yang berkelanjutan," katanya.
Nufransa menjelaskan pentingnya pemda untuk melakukan identifikasi atas potensi pajak daerah dan retribusi daerah. Terlebih, Pasal 102 UU HKPD mewajibkan pemda untuk menetapkan target pajak daerah dan retribusi daerah dengan mempertimbangkan minimal 2 aspek, yakni kebijakan makroekonomi daerah, serta potensi pajak daerah dan retribusi daerah.
Sayangnya, kebanyakan pemda saat ini masih menetapkan target pajak daerah dan retribusi daerah dengan hanya berdasarkan data tren realisasi, bukan berdasarkan kebijakan makroekonomi dan potensi sebagaimana yang diamanatkan pada UU HKPD.
"Belum tergalinya potensi pajak daerah dengan baik dapat terlihat pada realisasi penerimaan pajak daerah yang meningkat, tetapi belum selaras dengan pertumbuhan perekonomian di masing-masing daerah," ujar Nufransa.
Berkaca pada kondisi itu, lanjut Nufransa, DJPK akan meluncurkan modul-modul penggalian potensi berdasarkan jenis pajak daerah. Untuk saat ini, DJPK baru meluncurkan modul penggalian potensi pajak kendaraan bermotor (PKB).
"Kami berharap komitmen kami dalam mendukung pemda disambut baik dengan pelaksanaan tindak lanjutnya melalui analisis potensi PKB di daerah masing-masing untuk kemudian digunakan dalam perencanaan PKB dengan melihat kekhususan kondisi kepatuhan di daerah masing-masing," tuturnya. (rig)
