KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Marketplace Berlaku, DJP Bidik Tambahan Penerimaan Rp24 Triliun

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 01 Juli 2026 | 16.00 WIB
Pajak Marketplace Berlaku, DJP Bidik Tambahan Penerimaan Rp24 Triliun
<p>Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memproyeksikan tambahan penerimaan pajak dari penerapan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sebagaimana diatur dalam PMK 37/2025 sekitar Rp16-Rp24 triliun.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebut potensi penerimaan dari pelaku usaha sektor digital awalnya hanya sekitar Rp8-Rp12 triliun setahun. Seiring dengan diterapkannya PMK 37/2025, DJP menilai potensi penerimaan yang bisa diraup menjadi lebih besar.

"Mudah-mudahan dengan pemungutan ini kepatuhan meningkat, pemungutan juga membuat akurasi dan perbandingan data di coretax kami meningkat. Kami harap insyaallah [penerimaan pajak] bisa naik 100% lah [dari basis yang sudah ada]. Jadi, di angka Rp16 - Rp24 triliun setahun," katanya di Kantor Pusat DJP, Rabu (1/7/2026).

Dengan mekanisme pemungutan pajak oleh marketplace, lanjut Bimo, DJP bisa mendapatkan data perpajakan yang lebih akurat. Selain itu, kemudahan pemungutan pajak juga bakal mendorong wajib pajak pedagang online lebih patuh dalam menjalankan kewajiban pajaknya.

Dia juga menyampaikan otoritas pajak tidak hanya berhenti sampai pengumpulan dan pengelolaan data. Menurutnya, potensi penerimaan pajak yang lebih jumbo dapat diraup dengan menggencarkan pengawasan kepatuhan pajak dan perbaikan sistem coretax.

"Mungkin [potensi penerimaan] di angka Rp16 - Rp24 triliun setahun. Tentu ini mempertimbangkan pengujian kepatuhan, perbaikan sistem dan tentu terus mendengar [aspirasi] dari para pelaku usaha, khususnya UMKM dan marketplace," jelas Bimo.

Perlu diketahui, DJP resmi menunjuk 4 penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online yang berjualan di marketplace tersebut. Meski penunjukan telah dilakukan sejak 1 Juli 2026, pemungutan pajak baru berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.

Seiring dengan perkembangan e-commerce, DJP akan kembali menunjuk penyelenggara marketplace lain yang sudah memenuhi persyaratan. Dengan demikian, jumlah marketplace yang bertugas memungut PPh Pasal 22 akan bertambah ke depannya.

"Dalam perkembangannya tentu kami akan mempertimbangkan apabila memang ada marketplace-marketplace lain yang memang bisa masuk ke dalam kriteria secara kesiapan sistem, skala transaksi, dan juga kapasitas administrasi, ini akan kami tunjuk sebagai marketplace berikutnya," kata Bimo. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.