JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) resmi meluncurkan modul penggalian potensi pajak kendaraan bermotor (PKB).
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Lydia Kurniawati Christyana mengatakan modul ini dapat dimanfaatkan oleh pemda untuk menghitung potensi PKB sekaligus menetapkan strategi dalam rangka menggali potensi PKB.
"Substansi dari modul ini adalah strategi penggalian potensi, cara menggali potensi, beberapa studi kasus mengenai registration gap dan payment gap, dan juga bagaimana melakukan penetapan target," katanya dalam webinar DJPK yang bertajuk Target Pajak Daerah Berbasis Data: Strategi Perencanaan Pajak Daerah yang Progresif dan Terukur, Rabu (15/7/2026).
Ke depan, penerbitan modul penggalian potensi PKB akan diikuti dengan penerbitan modul-modul yang sejenis untuk jenis pajak daerah yang berbeda.
Sementara itu, Analis Keuangan Negara Ahli Muda Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Catur Panggih Pamungkas menuturkan modul penggalian potensi bertujuan untuk membantu pemda dalam melaksanakan penetapan target sesuai dengan UU HKPD.
Sesuai dengan Pasal 102 UU HKPD, penetapan target penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah harus mempertimbangkan paling sedikit dua aspek, yakni kebijakan makroekonomi daerah dan potensi pajak daerah.
Sayang, tak sedikit pemda yang belum mempertimbangkan potensi ketika menetapkan target pajak daerah dan retribusi daerah pada APBD masing-masing. "Ini yang biasanya agak luput di daerah, potensinya biasanya tidak dipertimbangkan," ujar Catur.
Penerbitan modul diawali dengan modul penggalian potensi PKB mengingat PKB merupakan salah satu jenis pajak daerah yang memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan daerah, baik bagi provinsi sendiri maupun bagi kabupaten/kota dalam bentuk opsen PKB.
Namun, meski kontribusinya tinggi, kepatuhan wajib pajak dalam membayar PKB atas kendaraan bermotor yang dimiliki justru tergolong rendah.
"Kalau dari sisi kepatuhan itu masih cukup rendah, paling 50%. Jadi artinya, potensinya sebenarnya besar sekali. Untuk menambah kapasitas fiskalnya pemda, PKB itu sangat potensial," tutur Catur.
Tak hanya itu, PKB yang notabene bersifat official assessment adalah jenis pajak yang relatif mudah diukur potensinya mengingat penetapan PKB dilaksanakan oleh pemda sendiri.
Dengan modul ini, lanjut Catur, pemda diharapkan bisa menetapkan target PKB dan menggali potensi PKB secara progresif dan terukur sejalan dengan peningkatan kapasitas pemungutan pajaknya dari tahun ke tahun.
"Daerah itu mestinya merencanakan kapasitas pemungutan pajak melalui perbaikan administrasinya, sistem informasinya, dan pemeriksaannya. Tidak mungkin dengan kondisi saat ini kita berharap hasil yang lebih kalau kita tidak meningkatkan kapasitas," katanya. (rig)
