Warga Desa Mola Samaturu, Usri mencium sertifikat tanah yang diberikan gratis di Kecamatan Wangi Wangi Selatan, Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Kamis (9/6/2022). ANTARA FOTO/Jojon/rwa.
BAUBAU, DDTCNews - Pemerintah Kota Baubau, Sulawesi Tenggara sedang merancang peraturan wali kota (perwali) guna memberikan diskon tarif BPHTB sebesar 50%. Kebijakan ini diambil untuk mendukung program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Baubau Wa Radja mengatakan rencana pengurangan tarif BPHTB tersebut diharap akan mempermudah masyarakat yang kurang mampu dalam mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL.
"Yang paling mendasar dari rencana perwali ini terkait program pemerintah mendukung PTSL bagi masyarakat kurang mampu. Jadi pengurangannya itu 50%. Contoh kalau mereka dikenakan BPHTB Rp1 juta, berarti mereka bayarnya hanya Rp500.000 karena dikurangi 50%," kata Wa Radja, dikutip Kamis (7/7/2022).
Seseorang dianggap tidak mampu dan berhak mendapatkan fasilitas keringanan BPHTB sebesar 50% bila pendapatan yang diterima berada di bawah upah minimum regional (UMR).
Sebagai bukti, masyarakat kurang mampu harus memiliki surat keterangan tidak mampu yang diterbitkan oleh lurah setempat.
"Karena yang lebih mengetahui warga mampu atau tidak mampu itu ada di pemerintah kelurahan," ujar Wa Radja seperti dilansir rubriksultra.com.
Saat ini, rancangan perwali sedang ditelaah oleh Sekretariat Daerah Pemkot Baubau dan rencananya akan diterbitkan selambat-lambatnya pada Agustus 2022.
Untuk diketahui, program PTSL adalah program sertifikasi tanah dari pemerintah guna mengatasi banyaknya tanah yang belum bersertifikat di berbagai daerah.
Pendaftaran tanah untuk pertama kali dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek tanah yang belum didaftarkan dalam suatu wilayah desa/kelurahan. (sap)