JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) untuk tidak mengkhawatirkan dampak pembebasan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, kekhawatiran pemda mengenai tekanan pendapatan asli daerah (PAD) akibat pembebasan retribusi PBG dan BPHTB tidaklah tepat.
"Manfaat ekonomi dan sosial yang dihasilkan pembangunan perumahan justru jauh lebih besar," kata Tito, dikutip pada Kamis (23/7/2026).
Tito mengatakan makin banyaknya rumah layak huni berkat program rumah MBR justru akan menurunkan tingkat kemiskinan di daerah tersebut.
Pembangunan rumah MBR juga akan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan transaksi bahan bangunan, dan memperluas basis penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk tahun-tahun berikutnya.
Berkaca pada seluruh manfaat di atas, Tito mendorong pemda untuk mendukung pelaksanaan program rumah MBR di wilayahnya masing-masing.
Kemendagri akan melakukan evaluasi terhadap daerah-daerah yang diketahui menghambat percepatan pembangunan rumah MBR. Tito pun meminta para pengembang untuk melaporkan pemda-pemda yang menghambat pembangunan perumahan tersebut.
"Saya ingin mendapatkan data dari teman-teman pengembang daerah mana saja yang mempersulit, daerah-daerah mana yang lemot. Saya mau buat Zoom meeting tersendiri kepada mereka dan bila perlu saya buat surat teguran kepada mereka," kata Tito.
Tak hanya itu, Tito mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar lembaga auditor internal tersebut turut mengawasi pembebasan retribusi PBG dan BPHTB di daerah.
Sebagai informasi, retribusi PBG dan BPHTB adalah dua jenis perpajakan daerah yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot).
Seluruh pemkab/pemkot telah diperintahkan untuk memberikan fasilitas pembebasan retribusi PBG dan BPHTB khusus atas rumah MBR sejak tahun lalu. (dik)
