Seorang petugas kepolisian melaksanakan operasi penyekatan PPKM skala Mikro di kawasan pusat perdagangan di Jalan Gajahmada, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (6/7/2021) malam. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/wsj.
PONTIANAK, DDTCNews - Pemkot Pontianak, Kalimantan Barat memberikan sejumlah keringanan atas beberapa jenis pajak daerah kepada wajib pajak guna meringankan beban pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Amirullah mengatakan pemkot siap membantu pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, wajib pajak dapat mengajukan permohonan kepada BKD untuk memperoleh insentif pajak.
"Wajib pajak bisa mengajukan keringanan, pembebasan, dan jika ditetapkan juga bisa melakukan pembayaran pajak secara bertahap," katanya, dikutip Senin (30/8/2021).
Amirullah menuturkan wali kota saat ini telah menerbitkan peraturan mengenai keringanan pajak. Menurutnya, keringanan tersebut akan membantu pelaku usaha melonggarkan arus kasnya sehingga lebih cepat pulih dari tekanan pandemi Covid-19.
Namun demikian, lanjutnya, keringanan pembayaran pajak akan diberikan apabila wajib pajak telah mengajukan permohonan ke BKD. Besaran keringanan pembayaran pajak yang akan diberikan mulai dari 10%.
Jenis pajak yang diprioritaskan diberi keringanan di antaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, pajak sarang walet, serta pajak bumi dan bangunan.
"BKD juga memiliki mekanisme pemeriksaan terhadap kebenaran laporan pajak yang disampaikan pemohon," ujar Amirullah seperti dilansir mediaedukasiborneo.com.
Amirullah mengajak semua wajib pajak memanfaatkan keringanan pajak tersebut. Setelah diberikan keringanan, ia berharap wajib pajak semakin patuh membayar pajak karena menjadi sumber utama pendapatan asli daerah.
Sebelumnya, Wali Kota Edi Rusdi Kamtono menjanjikan pemberian insentif pajak, terutama pada pelaku usaha yang patuh menjalankan protokol kesehatan. Menurutnya, dunia usaha membutuhkan keringanan mengingat Pontianak masih menerapkan kebijakan PPKM. (rig)