Informasi yang disampaikan Humas Bapenda Jakarta melalui Twitter.
JAKARTA, DDTCNews – Pemberian insentif berupa keringanan atau diskon pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) DKI Jakarta dilakukan secara otomatis.
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 13 ayat (1) Pergub 60/2021, pemberian keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administratif dilakukan secara jabatan dengan cara penyesuaian pada sistem informasi manajeman pajak.
“Pemberian insentif … diberikan secara otomatis oleh sistem,” tulis Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta dalam laman resminya, dikutip pada Rabu (18/8/2021).
Sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) Pergub 60/2021, penyesuaian sistem informasi manajemen pajak yang dimaksud dilakukan Badan Pendapatan Daerah bersama dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik.
Sesuai dengan Pasal 4 beleid tersebut, diskon dapat diberikan apabila objek PBB-P2 yang akan diberikan keringanan tidak memiliki tunggakan. Ada 2 ketentuan terkait dengan keringanan PBB-P2 untuk tahun pajak 2021.
Pertama, keringanan sebesar 20% diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 pada Agustus 2021. Kedua, keringanan sebesar 15% diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 pada September 2021.
Selain keringanan PBB-P2 untuk tahun pajak 2021, sesuai dengan Pasal 3, ada pula diskon 10% atas pokok piutang PBB-P2 tahun pajak 2013 hingga 2020 yang dibayar wajib pajak pada Agustus hingga September 2021. Tak hanya diberi diskon, wajib pajak juga dibebaskan dari sanksi bunga.
Bagi wajib pajak yang sudah melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 sebelum 16 Agustus 2021, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan kompensasi untuk objek yang sama berdasarkan permohonan wajib pajak. Kompensasi diberikan untuk tahun pajak 2022 sebesar 20%. Simak ‘Warga DKI Sudah Bayar PBB Sebelum Diskon Berlaku? Ada Kompensasi’.
Selain keringanan pokok PBB-P2 dan penghapusan sanksi keterlambatan, ada berbagai insentif yang juga diberikan Pemprov DKI Jakarta melalui Pergub 60/2021. Simak ‘Mulai Bulan Ini, Anies Beri Berbagai Diskon Pajak dan Hapus Sanksi’.
Pemberian berbagai insentif itu juga dilakukan secara otomatis oleh sistem, terkecuali untuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Pemberian keringanan untuk BPHTB harus melalui permohonan dengan melengkapi persyaratan administrasi dalam Pergub 60/2021. (kaw)