Informasi pada laman resmi Bapenda. (bapenda.jakarta.go.id)
JAKARTA, DDTCNews – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memberikan diskon dan penghapusan sanksi hampir seluruh jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemprov.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 60/2021 yang diundangkan pada hari ini, Senin (16/8/2021), ada keringanan pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan pajak reklame.
"Berdasarkan Pasal 25 ayat (2) Perda 2/2020 tentang Penanggulangan Covid-19, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal sebagai upaya pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 yang ketentuan lebih lanjutnya diatur dengan Pergub," bunyi bagian pertimbangan Pergub 60/2021.
Pertama, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan sebesar 10% atas pokok piutang PBB-P2 tahun pajak 2013 hingga 2020 yang dibayar wajib pajak pada Agustus hingga September 2021. Tak hanya diberi diskon, wajib pajak juga dibebaskan dari sanksi bunga.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan diskon sebesar 20% terhadap PBB-P2 tahun pajak 2021 yang dibayar pada Agustus 2021. Bila PBB-P2 tahun pajak 2021 dibayar pada September, diskon yang diberikan hanya 15%.
Kedua, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan keringanan PKB sebesar 5% atas tunggakan PKB dari tahun pajak sebelum 2021 yang dibayarkan wajib pajak pada Agustus hingga September 2021.
Pemprov DKI Jakarta juga memberikan diskon sebesar 10% atas pembayaran PKB tahun pajak 2021 pada Agustus 2021. Bila PKB tahun pajak 2021 dibayarkan pada September 2021, keringanan yang diberikan hanya sebesar 5%.
Wajib pajak yang membayar PKB tahun pajak 2021 ataupun PKB sebelum tahun pajak 2021 pada Agustus hingga September 2021 juga dibebaskan dari pengenaan sanksi bunga keterlambatan.
Ketiga, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan pokok BBNKB sebesar 50% atas penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Keringanan ini diberikan bila BBNKB dibayarkan pada Agustus hingga Desember 2021.
Tak hanya mendapatkan keringanan hingga 50%, wajib pajak yang membayar BBNKB pada Agustus hingga Desember 2021 juga dibebaskan dari sanksi bunga.
Keempat, Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon BPHTB kepada wajib pajak orang pribadi yang baru membeli rumah atau unit rusun untuk pertama kalinya. Insentif diberikan sepanjang nilai perolehan objek pajak (NPOP) rumah sebesar lebih dari Rp2 miliar hingga Rp3 miliar.
Diskon BPHTB sebesar 50% diberikan bila pajak tersebut dibayarkan pada Agustus 2021. Bila BPHTB dibayar pada September hingga Oktober 2021, keringanan yang diberikan berkurang menjadi 25%. Keringanan sebesar 10% diberikan bila wajib pajak membayar BPHTB pada November hingga Desember 2021.
Kelima, penyelenggara reklame yang membayar pajak reklame tahun pajak 2021 ataupun sebelum 2021 juga mendapatkan keringanan. Adapun diskon diberikan sebesar 10% bila pokok pajak reklame dibayarkan pada Agustus 2021.
Bila pajak reklame tahun berjalan ataupun tunggakan pajak reklame tahun sebelumnya baru dibayarkan oleh penyelenggara reklame pada September 2021, keringanan yang diberikan Pemprov DKI Jakarta hanya sebesar 5%.
Wajib pajak penyelenggara reklame yang membayar pajak pada Agustus hingga September 2021 akan dibebaskan dari sanksi administrasi akibat keterlambatan pembayaran sekaligus sanksi denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran.
Terakhir, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif penghapusan sanksi bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran masa dan/atau surat ketetapan pajak untuk pajak hotel, hiburan, restoran, dan parkir. Penghapusan sanksi bunga diberikan bila pokok pajak dibayar pada Agustus 2021 hingga September 2021. (kaw)