MALILI, DDTCNews - Pemkab Luwu Timur, Sulawesi Selatan meluncurkan program pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan diskon hingga 75% mulai Agustus 2026.
Melalui program diskon tersebut, Pemkab bertujuan meringankan beban keuangan sekaligus mendukung pemulihan ekonomi masyarakat di Luwu Timur.
"Diskon BPHTB ini untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong kepemilikan, serta pemanfaatan tanah dan bangunan secara legal dan berkeadilan," tulis Bapenda Luwu Timur dalam media sosial Instagram, dikutip pada Selasa (25/8/2026).
Secara terperinci, Pemkab Luwu Timur memberikan 2 jenis insentif BPHTB. Pertama, diskon atau pengurangan BPHTB sebesar 25%-75%yang disesuaikan dengan jenis perolehan hak dan kondisi wajib pajak.
Diskon BPHTB sebesar 25% diberikan untuk perolehan rumah sederhana atau rumah susun (rusun) sederhana, serta badan usaha yang melakukan penggabungan usaha.
Kemudian, diskon BPHTB sebesar 50% berlaku atas bangunan yang diperoleh dari waris atau hibah keluarga, ganti rugi pemerintah atau pengadaan tanah untuk kepentingan umum, serta korban bencana.
Sementara itu, diskon BPHTB sebesar 75% diberikan atas perolehan hak baru atas tanah, badan usaha yang terdampak krisis, serta veteran, aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan dan janda atau dudanya yang memperoleh hak atas rumah dinas pemerintah atau pemda.
Kedua, pembebasan BPHTB. Keringanan ini khusus diberikan untuk program pemerintah di bidang pertanahan, pengadaan perumahan KORPRI, proyek strategis nasional (PSN).
Pembebasan BPHTB juga berlaku atas tanah atau bangunan yang dipakai untuk kepentingan sosial, seperti rumah ibadah, sekolah, panti dan lembaga sosial.
"Diskon dan keringanan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat, mendorong pembangunan daerah, dan mendukung pemulihan ekonomi masyarakat Luwu Timur," jelas Bapenda Luwu Timur. (rig)
