[Academy] TP Intragrup Jasa Juli 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
ENGLISH NEWS
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
KABUPATEN MAROS

Pemkab Gratiskan PBB untuk 72.747 Rumah Tahun Ini

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 09 Juli 2026 | 17.30 WIB
Pemkab Gratiskan PBB untuk 72.747 Rumah Tahun Ini
<p>Ilustrasi.</p>

MAROS, DDTCNews - Pemkab Maros, Sulawesi Selatan, membebaskan 72.747 objek pajak dari kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros M. Ferdiansyah mengatakan total nilai PBB-P2 yang dibebaskan mencapai Rp560,77 juta. Pembebasan pajak diberikan untuk rumah dengan PBB-P2 terutang sampai dengan Rp20.000, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Maros 4/2025.

"Semua PBB dengan nilai Rp20.000 ke bawah tetap kami gratiskan," ujar Ferdiansyah, dikutip pada Kamis (9/7/2026).

Tidak hanya itu, Ferdiansyah menyampaikan Pemkab Maros juga menyiapkan keringanan pajak lain, yakni penghapusan denda PBB-P2 sebesar 100%. Wajib pajak dapat menikmati penghapusan denda PBB-P2 mulai 4 Juli hingga 31 Agustus 2026.

Dia menerangkan kebijakan insentif PBB-P2 diberikan dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-67 Kabupaten Maros sekaligus menjadi rangkaian HUT ke-81 Republik Indonesia.

"Semoga kebijakan ini dapat mendorong masyarakat yang masih memiliki tunggakan untuk segera melunasi kewajiban pajaknya," tutur Ferdiansyah dilansir berandasulsel.com.

Bapenda mencatat masih banyak objek PBB-P2 yang belum melunasi tunggakannya ke kas daerah. Ferdiansyah menyebut objek pajak dengan nilai tunggakan tertinggi saat ini berada di kawasan perumahan baru di Kecamatan Moncongloe.

Dia juga membeberkan ada beberapa kecamatan dengan realisasi penerimaan PBB-P2 yang relatif rendah. Misal, pembayaran PBB-P2 di Kecamatan Mandai baru mencapai Rp2,1 miliar, sedangkan Kecamatan Moncongloe baru senilai Rp1,1 miliar.

Berdasarkan Perbup 4/2025, PBB-P2 terutang berdasarkan SPPT harus dilunasi paling lambat 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.

Apabila pajak terutang saat jatuh tempo tidak dibayar atau kurang bayar, maka akan dikenakan denda sebesar 1% sebulan. Sanksi denda tersebut dihitung dari jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan atau 2 tahun. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.