PROVINSI DKI JAKARTA

Pasang Reklame Pengenal Usaha Tak Kena Pajak, Perhatikan Aturan Ini

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 19 Juni 2026 | 14.30 WIB
Pasang Reklame Pengenal Usaha Tak Kena Pajak, Perhatikan Aturan Ini
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Reklame nama pengenal usaha atau profesi tidak serta-merta dikecualikan dari objek pajak reklame. Adapun pengecualian reklame nama pengenal usaha diberikan apabila memenuhi ketentuan.

Perincian ketentuan reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak mengacu pada peraturan kepala daerah (Perkada) masing-masing daerah. Misal, Pemprov DKI Jakarta mengaturnya dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta 29/2024.

“Reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame harus memenuhi ketentuan teknis,” bunyi Pasal 2 Pergub DKI Jakarta 29/2024, dikutip pada Jumat (18/6/2026).

Merujuk pada pergub tersebut, reklame nama pengenal usaha atau profesi dikecualikan dari objek pajak reklame apabila memennoruhi 4 ketentuan.

Pertama, dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi. Pergub 29/2024 pun telah mengatur ketentuan teknis pemasangan reklame nama pengenal usaha atau profesi sebagai berikut:

  1. reklame dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi berada, seperti dinding bangunan atau di atas bangunan; atau
  2. reklame dipasang di dalam area atau tempat usaha atau profesi berada, termasuk halaman tempat usaha atau profesi berada

Kedua, memenuhi ketentuan mengenai jenis, ukuran, bentuk, dan bahan sebagai berikut:

  1. jenis reklame, berupa reklame papan/billboard dan reklame pylon;
  2. ukuran luas bidang reklame tidak lebih dari 1 m2;
  3. bahan reklame, berupa:
    • untuk reklame papan/billboard terbuat dari bahan metal, papan kayu, calibrate, vinyl termasuk seng atau bahan lain yang sejenis; dan
    • untuk reklame pylon terbuat dari bahan metal, acrylic, vinyl atau plastik;
  4. Bentuk reklame tidak dibatasi sepanjang memenuhi ketentuan jenis, ukuran, dan bahan.

Sementara itu, reklame papan/billboard adalah reklame yang terbuat dari bahan metal, papan kayu, calibrate, vinyl termasuk seng atau bahan lain yang sejenis dipasang pada bangunan/ konstruksi reklame yang secara khusus dibangun dan diperuntukkan bagi pemasangan dan penayangan reklame.

Sementara itu, reklame pylon adalah reklame yang terbuat dari bahan metal, acrylic, vinyl, plastik dengan metode pencahayaan dari dalam (back lighting) atau media elektronik/digital yang hanya semata-mata nama pengenal usaha atau nama profesi, nama gedung atau identitas perusahaan termasuk logo, yang beraktivitas di dalamnya.

Ketiga, ketinggian Reklame maksimum 15m dari permukaan tanah sampai ambang bawah bidang reklame. Keempat, jumlah reklame sebanyak 1 buah.

Apabila reklame nama pengenal usaha atau profesi tidak memenuhi ketentuan tersebut maka tidak dikecualikan dari objek pajak. Artinya, reklame nama pengenal usaha atau profesi yang tidak memenuhi ketentuan akan dikenakan pajak reklame.

“Reklame yang tidak termasuk yang dikecualikan dari objek Pajak Reklame...,terutang Pajak Reklame,” bunyi Pasal 5 ayat (2) Pergub 29/2024.

Adanya pengaturan khusus mengenai pengecualian reklame tanda pengenal usaha selaras dengan ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Merujuk Pasal 60 ayat (3) huruf c UU HKPD, nama pengenal usaha atau profesi dikecualikan dari objek pajak reklame apabila dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi serta memenuhi peraturan kepala daerah (Perkada).

“Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi yang jenis, ukuran, bentuk, dan bahan Reklamenya diatur dalam Perkada dengan berpedoman pada ketentuan yang mengatur tentang nama pengenal usaha atau profesi tersebut,” bunyi Pasal 60 ayat (3) huruf c UU HKPD. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.