PROVINSI BENGKULU

Tunggakan Kendaraan Dinas Capai Rp4,4 Miliar, Diimbau Ikut Pemutihan

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 15 Juni 2026 | 10.00 WIB
Tunggakan Kendaraan Dinas Capai Rp4,4 Miliar, Diimbau Ikut Pemutihan
<p>Ilustrasi.</p>

BENGKULU, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu menyoroti tingginya jumlah kendaraan dinas yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga Juni 2026.

Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu Hadianto mengatakan ada sekitar 17.684 unit kendaraan dinas (randis) yang belum melunasi PKB. Dia menyebut total tunggakan PKB dari ribuan kendaraan tersebut mencapai Rp4,4 miliar.

"Sampai dengan Juni 2026, masih terdapat 17.684 kendaraan dinas yang menunggak pajak. Total nilai tunggakan yang tercatat mencapai sekitar Rp4,4 miliar," ujarnya, dikutip pada Senin (15/6/2026).

Melihat besarnya nilai tunggakan PKB tersebut, Hadianto pun mengimbau instansi pemilik kendaraan dinas untuk segera memanfaatkan program pemutihan denda PKB. Program tersebut berlaku mulai dari 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.

Dengan insentif tersebut, lanjutnya, pemilik kendaraan dapat membayarkan PKB tanpa dikenai sanksi administrasi berupa denda. Jadi, seluruh kendaraan dinas yang digunakan untuk operasional pemda hanya perlu melunasi pokok PKB saja.

"Kami berharap program pemutihan pajak ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh instansi pemerintah," tegas Hadianto.

Hadianto menjelaskan program pemutihan denda PKB tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak. Tidak hanya itu, stimulus ini juga diharapkan bisa menekan jumlah tunggakan PKB di seluruh wilayah Bengkulu.

Menurutnya, peningkatan kepatuhan dan kesadaran membayar pajak secara tepat waktu akan berdampak positif mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) khususnya dari sektor penerimaan pajak daerah. Dengan demikian, dia meyakini pembangunan dan pelayanan masyarakat akan berjalan lebih optimal ke depannya.

"Kami berharap program pemutihan pajak ini dapat menjadi momentum untuk menata kembali administrasi randis sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak," tutur Hadianto, seperti dilansir betv.disway.id. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.