KANWIL DJP SUMATERA BARAT DAN JAMBI

Kanwil DJP Blokir 571 Rekening Milik 50 Penanggung Pajak, Ada Apa?

Muhamad Wildan
Jumat, 12 Juni 2026 | 11.30 WIB
Kanwil DJP Blokir 571 Rekening Milik 50 Penanggung Pajak, Ada Apa?
<p>Ilustrasi.</p>

PADANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi melakukan pemblokiran 571 rekening milik 50 penunggak pajak. Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian penagihan aktif yang dilakukan oleh kantor pajak.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi Tarmizi mengatakan rekening-rekening yang diblokir memiliki nilai sejumlah Rp70,2 miliar. Dia berharap langkah tersebut bisa mendorong penanggung pajak untuk melunasi utang pajaknya.

"Pemblokiran rekening merupakan bagian awal dari kegiatan penagihan pajak dengan upaya paksa. Penegakan hukum kepada wajib pajak yang tidak patuh juga menjadi pelayanan kami kepada wajib pajak yang sudah patuh," katanya, dikutip pada Jumat (12/6/2026).

Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi menegaskan pemblokiran rekening tidak dilakukan mendadak. Sebelum memblokir, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi sudah terlebih dahulu memberikan imbauan, menerbitkan surat teguran, serta menyampaikan surat paksa.

Langkah pemblokiran hanya ditempuh jika wajib pajak ternyata tidak melunasi utang pajak sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Selanjutnya, apabila wajib pajak tetap tak menyelesaikan kewajiban pajaknya meski rekening sudah diblokir maka Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi akan melakukan penyitaan aset rekening dengan memindahbukukan saldo ke kas negara.

Wajib pajak berkesempatan mengajukan pencabutan blokir jika wajib pajak melunasi seluruh utang pajak beserta biaya penagihannya, menyerahkan jaminan yang nilainya setara dengan utang pajak, atau mengajukan permohonan angsuran/penundaan pembayaran pajak yang disetujui oleh KPP.

Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi menilai pemblokiran rekening memberikan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah sukarela memenuhi kewajiban pajak dengan benar, dan memberikan efek jera bagi mereka yang tidak patuh.

Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi pun mengimbau wajib pajak yang masih memiliki tunggakan untuk menyelesaikan kewajibannya sehingga terhindar dari upaya penyitaan aset, pencekalan, dan penyanderaan (gijzeling). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.