KUDUS, DDTCNews – Pemkab Kudus, Jawa Tengah berencana menghapus sebagian piutang PBB-P2 yang berusia lebih dari 10 tahun. Langkah tersebut dipertimbangkan karena banyak tunggakan lama yang sulit diverifikasi kebenarannya.
Plt Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD Kudus Mohammad Fahmy Widhi Atmaji mengatakan total tunggakan PBB-P2 di Kabupaten Kudus kini mencapai Rp40,3 miliar. Nilai tersebut merupakan akumulasi tunggakan pajak sejak 1995.
“Sebagian tunggakan yang tercatat saat ini merupakan limpahan data saat pengelolaan PBB masih berada di bawah KPP. Data tersebut kemudian dialihkan ke Pemkab Kudus pada 2013, saat pengelolaan PBB-P2 diserahkan kepada pemda,” katanya, dikutip pada Selasa (9/6/2026).
Fahmy mengungkapkan BPPKAD Kudus berencana mengajukan penghapusan piutang pajak yang berumur lebih dari 1 dekade. Usulan tersebut saat ini masih dalam tahap kajian sebelum diajukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Salah satu alasan penghapusan dipertimbangkan karena terdapat sejumlah data lama yang validitasnya sulit dipastikan. Kondisi tersebut terjadi karena sistem pengelolaan pajak pada masa lalu belum terintegrasi seperti saat ini,” tuturnya.
Fahmy menuturkan sistem pencatatan pembayaran pada masa lalu belum terkoneksi secara langsung antara bank dan pengelola pajak. Akibatnya, ada sejumlah data yang hingga kini masih menimbulkan keraguan apakah wajib pajak telah melunasi kewajibannya atau belum.
“Kesulitan juga muncul ketika pemerintah hendak melakukan klarifikasi kepada wajib pajak. Sebab, sebagian besar tunggakan berasal dari puluhan tahun lalu sehingga masyarakat kemungkinan sudah tidak lagi menyimpan bukti pembayaran,” ujarnya.
Fahmy memandang jika pemda memaksa melakukan verifikasi terhadap tunggakan lama justru berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Hal ini lantaran tidak sedikit warga yang merasa telah membayar pajak, tetapi tidak memiliki dokumen pendukung yang saat ini dipersyaratkan dalam pemeriksaan.
“Dalam proses audit, bukti pembayaran yang dapat diakui umumnya berupa dokumen perbankan atau Surat Tanda Setoran (STS). Sementara pada masa lalu, banyak wajib pajak hanya memegang bukti pembayaran berupa bonggol atau lembar petok pajak,” jelasnya, seperti dilansir betanews.id.
Karena berbagai kendala tersebut, BPPKAD Kudus tidak melakukan penagihan terhadap tunggakan sebelum pengelolaan PBB-P2 beralih ke pemerintah daerah. Menurutnya, penagihan lebih difokuskan pada tunggakan yang muncul sejak 2013 hingga tahun berjalan.
Saat ini, jumlah wajib pajak PBB-P2 di Kabupaten Kudus mencapai sekitar 410.000 wajib pajak. BPPKAD berharap rencana penghapusan piutang pajak lama dapat membuat data tunggakan lebih akurat sekaligus memudahkan upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah ke depan. (rig)
