KABUPATEN DEMAK

Transfer dari Pusat Berkurang, Tarif Pajak Daerah Tak Bakal Dinaikkan

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 09 Februari 2026 | 12.00 WIB
Transfer dari Pusat Berkurang, Tarif Pajak Daerah Tak Bakal Dinaikkan
<p>Ilustrasi.</p>

DEMAK, DDTCNews – Pemkab Demak memastikan tidak akan menaikkan pajak daerah tahun ini. Kebijakan tersebut merupakan respons dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang pajak berkeadilan dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI 2025.

Bupati Demak Eisti’anah mengatakan kebijakan fiskal daerah pada tahun ini akan tetap diarahkan agar tidak memberatkan masyarakat meski pada saat bersamaan terjadi pengurangan dana Transfer ke Daerah (TKD).

“Di Demak tidak ada kenaikan pajak. Walaupun TKD dari pusat berkurang, kami tidak menaikkan pajak yang sudah ada,” katanya, dikutip pada Senin (9/2/2026).

Eisti menyebut kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat. Dia memandang kebijakan ini diperlukan terutama di tengah berbagai tantangan ekonomi yang masih dirasakan warga.

Pada kesempatan tersebut, dia juga menyampaikan apresiasi terhadap peran MUI Kabupaten Demak. Dia berharap kolaborasi antara MUI Kabupaten Demak dan Pemkab Demak terus berlanjut dalam rangka mengawal kebijakan publik agar tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Dia memandang keberadaan ulama memiliki posisi strategis dalam memberikan nasihat dan masukan kepada pemerintah. Nasihat dan masukan itu terutama terkait dengan kebijakan yang menyentuh langsung kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat.

“Peran ulama sangat penting sebagai pemberi nasihat. Kami berharap MUI terus mengawal kebijakan pemerintah agar tetap berkeadilan dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris MUI Provinsi Jawa Tengah Muhyidin mengingatkan agar kebijakan pajak dijalankan berdasarkan prinsip keadilan sebagaimana tertuang dalam fatwa MUI hasil Munas XI tahun 2025. Simak MUI Tetapkan Fatwa Terkait Perpajakan

Dia menegaskan pajak tidak boleh membebani kebutuhan pokok masyarakat dan tidak dikenakan secara berulang pada rumah tinggal nonkomersial, terutama yang dihuni masyarakat kecil dan kaum duafa.

“Pajak harus dikelola secara adil, menyasar harta-harta produktif, serta dikelola secara amanah dan transparan demi kemaslahatan umum,” ujarnya seperti dilansir lingkarjateng.id. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.