KABUPATEN LOMBOK UTARA

Diduga Hindari Pajak, Hotel di Daerah ini Dilaporkan Mahasiswa

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 12 Januari 2026 | 11.00 WIB
Diduga Hindari Pajak, Hotel di Daerah ini Dilaporkan Mahasiswa
<p>Ilustrasi.</p>

MATARAM, DDTCNews -- Keluarga Besar Mahasiswa Lombok Utara (KBMLU) melaporkan sejumlah hotel di Kabupaten Lombok Utara ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB). Laporan itu mengenai dugaan praktik pengeboran dan penggunaan air tanah tanpa izin serta penghindaran kewajiban pajak dan retribusi daerah.

Ketua KBMLU Abed Aljabiri Adnan menyebut laporan itu merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dalam mengawal keadilan dan keberlanjutan daerah. KBMLU menilai praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menjadi kejahatan lingkungan dan ekonomi daerah.

“Kami tidak ingin Lombok Utara hanya menjadi ladang eksploitasi atas nama pariwisata, sementara daerah dirugikan dan masyarakat kekurangan air. Jika hotel mengambil air tanpa izin dan tanpa membayar pajak maka negara dan daerah jelas dirugikan. Ini bukan persoalan sepele, ini soal keadilan dan masa depan lingkungan Lombok Utara,” tegas Abed, dikutip pada Senin (12/1/2026).

Abed mengatakan pemanfaatan air bawah tanah tanpa izin tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan. Menurutnya, praktik tersebut juga berdampak langsung pada hilangnya pendapatan asli daerah (PAD) yang seharusnya dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat Lombok Utara.

Dalam laporan resminya, KBMLU menegaskan dugaan pelanggaran tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang tentang Sumber Daya Air, Undang-Undang Cipta Kerja, serta Peraturan Menteri ESDM terkait izin pengusahaan dan penggunaan air tanah.

Selain itu, eksploitasi air tanah secara ilegal dinilai dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, penurunan kualitas air, serta berkurangnya akses air bersih bagi masyarakat sekitar. Abed menambahkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum akan membuka ruang pembiaran yang berbahaya.

“PAD Lombok Utara tidak boleh bocor karena praktik ilegal yang dibiarkan. Kami mendesak Kejati NTB untuk serius mengusut laporan ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum, tanpa pandang bulu,” lanjutnya, seperti dilansir grafikanews.com.

KBMLU berharap Kejati NTB segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui penyelidikan dan penegakan hukum yang transparan. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan efek jera serta memperbaiki tata kelola sumber daya air.

KBMLU juga memandang penanganan masalah tersebut dapat sekaligus memastikan sektor pariwisata berjalan seiring dengan prinsip hukum, keadilan fiskal, dan keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Lombok Utara. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.