KOTA MATARAM

Penerimaan Pajak Reklame Lesu, DPRD Desak Pemkot Evaluasi Perda

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 31 Juli 2025 | 15.00 WIB
Penerimaan Pajak Reklame Lesu, DPRD Desak Pemkot Evaluasi Perda
<p>Ilustrasi.</p>

MATARAM, DDTCNews – DPRD Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mendesak pemerintah kota meninjau ulang regulasi pajak reklame untuk memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD). Sebab, capaian PAD Kota Mataram dari sektor reklame pada 2024 masih rendah.

Sekretaris Gabungan Komisi DPRD Kota Mataram Muhammad Al Hariri menilai regulasi yang ada saat ini belum mampu menjawab tantangan dan perkembangan di lapangan. Dia mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram menyusun regulasi baru untuk penyelenggaraan reklame.

“Perlu dikaji dan disempurnakan kembali Peraturan Daerah Kota Mataram No. 7 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame yang telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2018. Saat ini reklame menjamur, namun kontribusinya terhadap PAD belum optimal,” tegas Hariri, dikutip pada Kamis (31/7/2025).

Pada 2024, lanjut Hariri, realisasi pajak reklame hanya mencapai Rp3,3 miliar atau setara 67,8% dari target Rp5 miliar. Sementara itu, total capaian PAD dari sektor retribusi dan pajak hanya menyentuh angka Rp14,6 miliar atau 69,12% dari target Rp27,5 miliar.

Hariri menyebut angka tersebut memang mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Namun, menurutnya capaian itu masih jauh dari ideal. Untuk itu, dia meminta Pemkot Mataram memperkuat aspek perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan agar meminimalkan kebocoran potensi PAD.

“Evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan. Belanja daerah juga harus sebagai stimulus pertumbuhan ekonomi yang konkret,” tambahnya.

Sementara itu, Wali Kota Mataram Mohan Roliskana mengakui pengelolaan APBD 2024 masih memiliki kekurangan, baik dari sisi pendapatan maupun belanja. Dia pun menyatakan komitmennya untuk terus melakukan evaluasi berkelanjutan.

“Kami akan memperbaiki manajemen pengelolaan keuangan sesuai amanat Permendagri No. 77 Tahun 2020. Agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel,” ujar Mohan.

Senada, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Ramayoga juga menegaskan akan berkoordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengevaluasi sektor-sektor penyumbang PAD yang belum maksimal.

Ramayoga menambahkan langkah tersebut sekaligus sebagai tindak lanjut dari catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan internal Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD).

“Kami sudah mengantongi catatan-catatan evaluasi dan akan segera menindaklanjutinya,” kata Ramayoga, dilansir ntbsatu.com. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.