Ilustrasi. Petugas Dishub memperbaiki lampu penerangan yang mati di Jalan Agil Kusumadya, Jati, Kudus, Jawa Tengah, Minggu (9/3/2025). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/Spt.
MATARAM, DDTCNews – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rachmat Hidayat meminta Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mengaudit penggunaan dana penerimaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) tenaga listrik di Pulau Lombok.
Rachmat meminta audit tersebut dilaksanakan karena banyak ruas jalan di Pulau Lombok yang belum dilengkapi dengan penerangan jalan. Padahal, warga telah membayar PBJT tenaga listrik setiap kali membayarkan tagihan listriknya.
“Keadilan dalam pajak bukan hanya soal siapa yang membayar, tetapi juga siapa yang menikmati manfaatnya. Audit menyeluruh tata kelola PPJU wajib dilakukan agar PPJU tidak menjadi pungutan tanpa kepastian manfaat bagi masyarakat,” katanya, Selasa (8/4/2025).
Menurut Rachmat, seluruh masyarakat yang membayar PBJT tenaga listrik berhak mendapatkan penerangan jalan yang layak. Adapun PBJT tenaga listrik dahulunya disebut dengan pajak penerangan jalan umum (PPJU). Simak Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?
Anggota DPR Daerah Pemilihan (Dapil) NTB 2 tersebut berharap tak ada lagi daerah di Lombok yang gelap gulita padahal warganya telah patuh membayar pajak. Dia pun menginstruksikan Fraksi PDIP di Pulau Lombok untuk menelisik tata kelola PBJT tenaga listrik.
“Fraksi PDIP di seluruh DPRD Kabupaten/Kota harus memastikan bahwa setiap rupiah dari PPJU ini benar-benar digunakan untuk menerangi jalan rakyat. Bukan hanya sebagai angka dalam laporan keuangan daerah semata,” tutur Rachmat.
Pria yang menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Nusa Tenggara Barat (NTB) itu juga mengaku sempat memantau langsung kondisi Lombok melalui helikopter. Berdasarkan hasil pemantauannya, mayoritas jalan raya gelap gulita saat malam hari.
“Kondisi jalan raya yang terang benderang hanya terdapat di Kota Mataram. Sementara di Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, dan Lombok Utara, penerangan jalan di malam hari sangatlah memprihatinkan,” ujarnya.
Rachmat menambahkan ketimpangan antara pembayaran PBJT tenaga listrik dengan manfaat yang diterima masyarakat sangat mencemaskan. Terlebih, kondisi jalan yang minim penerangan tersebut telah terjadi selama bertahun-tahun.
“Ketimpangan antara pelanggan yang membayar PPJU dan wilayah yang menikmati penerangan jalan masih menjadi masalah utama. Banyak pelanggan PLN di desa atau daerah terpencil tetap dikenakan PPJU, padahal di wilayah mereka tidak ada penerangan jalan umum sama sekali,” katanya.
Untuk itu, Rachmat menuntut audit total terhadap tata kelola PBJT tenaga listrik. Dia juga meminta pemerintah daerah untuk melakukan pemetaan ulang kebutuhan penerangan jalan di seluruh NTB agar distribusi manfaat pajak lebih adil.
Menurutnya, jalan protokol, jalan pemukiman, dan jalan pedesaan yang belum ada penerangan jalan perlu menjadi prioritas. Untuk itu dia berharap pembiaran ketimpangan akan distribusi manfaat dari PBJT tenaga listrik dapat segera dihentikan.
“Ini dzalim namanya,” tutur Rachmat.
Dia juga menyoroti efektivitas penggunaan dana PBJT tenaga listrik dalam rangka pemeliharaan dan perbaikan fasilitas penerangan jalan. Menurutnya, sudah menjadi rahasia umum banyak lampu jalan yang mati atau rusak dan tidak kunjung dilakukan perbaikan.
Selain itu, dia juga menyinggung belum adanya standar pelayanan minimal untuk perbaikan dan pemeliharaan penerangan jalan. Menurutnya, mekanisme yang jelas dan terukur dalam penggunaan dana PBJT tenaga listrik untuk pemeliharaan rutin sangat diperlukan.
Kemudian, Rachmat juga berharap potensi penyimpangan penggunaan dana PBJT tenaga listrik dapat dicegah. Menurutnya, mekanisme saat ini memungkinkan dana PBJT tenaga listrik digunakan untuk keperluan lain di luar penerangan jalan. Misal, untuk belanja pegawai atau proyek daerah yang tidak terkait dengan penerangan jalan.
”Pajak untuk rakyat. Manfaatnya pun harus kembali ke rakyat. Fraksi PDIP akan berdiri di garda depan untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pemanfaatan PPJU ini,” katanya.
Rachmat pun mengusulkan pemda untuk wajib menyusun laporan tahunan tentang penerimaan dan penggunaan dana PBJT tenaga listrik. Selain itu, dia menilai perlunya pemanfaatan teknologi digital untuk memantau dan melaporkan status penerangan jalan secara real-time.
Apabila pemda belum mampu memenuhi hal-hal tersebut maka harus ada skema pemungutan PBJT tenaga listrik yang lebih adil.
Misal, pemerintah daerah memberikan pengecualian atau pengurangan PBJT tenaga listrik bagi masyarakat yang bermukim di kawasan yang belum mendapatkan penerangan jalan sama sekali.
”Masyarakat tak boleh hanya menjadi objek pajak tanpa kepastian manfaat. Jika mereka membayar PPJU, maka mereka berhak mendapatkan penerangan jalan harus dijamin,” tuturnya seperti dilansir insidelombok.id/ (rig)