KOTA MATARAM

Cek Data Transaksi dan Setoran Pajak, Staf Pemda Jadi Kasir Sementara

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 11 Mei 2026 | 13.30 WIB
Cek Data Transaksi dan Setoran Pajak, Staf Pemda Jadi Kasir Sementara
<p>Ilustrasi.</p>

MATARAM, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat memperketat pengawasan terhadap wajib pajak hotel dan restoran. Langkah ini dilakukan karena adanya dugaan sejumlah pengusaha memanipulasi laporan omzet usaha.

Kepala BKD Kota Mataram Ramayoga mengatakan tim BKD saat ini masih melakukan pengecekan di lapangan. Hal ini untuk memastikan ada tidaknya selisih antara laporan pajak yang pelaku usaha sampaikan dengan transaksi sebenarnya.

“Ini teman-teman masih mengecek berkaitan dengan itu, apakah memang benar terjadi ada selisih atau tidak. Nanti, kalau memang terdapat selisih, ya pasti akan kita berikan sanksi,” katanya, dikutip pada Senin (11/5/2026).

Menurutnya, BKD berwenang untuk melakukan audit langsung terhadap wajib pajak. Pemeriksaan ini sebagai upaya untuk memastikan kepatuhan pelaporan pajak sekaligus menjaga target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap optimal.

Selain audit internal, BKD juga masih menunggu hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ramayoga menyebut BPK sebelumnya telah melakukan uji sampel pada sejumlah objek pajak di Kota Mataram.

“Kami masih tunggu hasil BPK ini, kan kemarin turun di beberapa objek pajak. Kalau misalnya nanti dari hasil audit BPK ini sudah keluar, baru kami akan coba lihat,” tuturnya.

Untuk memperkuat pengawasan, BKD menerapkan sistem ‘penungguan’ pada beberapa tempat usaha yang dinilai rawan terjadi manipulasi laporan pajak. Dalam sistem tersebut, petugas BKD bertugas langsung di lokasi usaha untuk memantau transaksi harian.

Petugas BKD bahkan bisa bertugas sebagai kasir sementara selama 1 - 2 bulan. Langkah ini dilakukan untuk mencocokkan data transaksi riil dengan laporan yang wajib pajak setorkan.

“Salah satu yang dilakukan oleh BKD itu melakukan penungguan. Di situ ada staf-staf BKD yang jadi kasir selama satu-dua bulan. Dari situ mereka melakukan uji petik, termasuk memeriksa data breakfast dan segala macamnya,” jelas Ramayoga.

Ramayoga menegaskan Pemkot Mataram tidak segan memberikan sanksi apabila ada temuan unsur kesengajaan dalam pengurangan setoran pajak. Selain itu, BKD juga akan menagih tunggakan pajak restoran dari sejumlah pelaku usaha.

BKD melakukan penagihan dengan didampingi Satpol PP Kota Mataram sebagai bentuk pengawasan dan penegakan peraturan daerah. Hal tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kepatuhan wajib pajak restoran.

Ramayoga menjelaskan surat peringatan diberikan secara bertahap sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut. Jika para wajib pajak tidak segera menyelesaikan tunggakan maka proses penagihan akan dilimpahkan kepada Satpol PP.

“Prosesnya seperti itu, kita berikan surat peringatan dulu. Nanti, kita limpahkan ke Pol PP untuk penagihan,” tegasnya, seperti dilansir ntbsatu.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.