Ilustrasi.
MATARAM, DDTCNews ā Pemkot Mataram, Nusa Tenggara Barat menaikkan target penerimaan beberapa jenis pajak daerah pada tahun ini.
Kabid Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan Badan Keuangan Daerah (BKD) Achmad Amrin mengatakan kinerja penerimaan beberapa jenis pajak daerah pada semester I/2024 sudah melampaui 50%. Perubahan target PBJT akan dituangkan dalam APBD-P 2024.
"Selain itu, kami juga melihat potensi 6 bulan ke depan," katanya, dikutip pada Minggu (4/8/2024).
Amrin menuturkan kinerja penerimaan yang positif terjadi pada hampir semua jenis pajak daerah. Misal, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan dan makanan/minuman.
Untuk jasa perhotelan, setoran yang didapat pada semester I/2024 mencapai Rp17,2 miliar atau setara dengan 59,47% dari target. Untuk makanan/minuman atau semula dikenal sebagai pajak restoran, realisasi penerimaannya mencapai Rp25,4 miliar atau 63,57% dari target.
Target setoran pajak dari jasa perhotelan dan makanan/minuman pun akan dinaikkan masing-masing menjadi Rp1 miliar. Meski begitu, kenaikan target penerimaan senilai Rp1 miliar juga dilakukan pada jenis pajak daerah lainnya.
Jenis pajak daerah yang mengalami kenaikan target penerimaan antara lain PBJT atas jasa parkir, PBJT atas jasa kesenian dan hiburan, pajak air bawah tanah, bea perolehan hak atas tanah (BPHTB), pajak reklame, dan pajak penerang jalan.
Khusus pajak bumi dan bangunan (PBB), target penerimaannya justru turun dari dari Rp30 miliar menjadi Rp29 miliar, sejalan dengan program relaksasi yang diberikan pemkot.
Amrin menyatakan target pajak daerah 2024 naik Rp10 miliar menjadi Rp195,1 miliar dari target awal senilai Rp185,1 miliar. Untuk itu, pada semester II/2024, BKD bakal melaksanakan kegiatan pengawasan untuk mengoptimalkan penerimaannya.
"Harapan kami sampai dengan akhir tahun ini target tersebut bisa tercapai," ujarnya seperti dilansir suarantb.com. (rig)