MALANG, DDTCNews – Kantor DJBC Malang menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada 2 perusahaan hasil tembakau. Izin diberikan sebagai wujud komitmen pemerintah dalam mendorong tumbuhnya industri hasil tembakau yang legal.
Kepala Kantor DJBC Malang Johan Pandores menegaskan NPPBKC bukan sekadar izin operasional. Menurutnya, NPPBKC juga menjadi bentuk komitmen pelaku usaha untuk menjalankan usaha sesuai dengan regulasi serta turut berkontribusi pada perekonomian nasional.
"DJBC Malang siap mendampingi dan mengawasi pelaku usaha barang kena cukai (BKC). Kami harap pelaku usaha tumbuh secara legal dan mendukung pembangunan ekonomi nasional melalui kontribusi penerimaan cukai," katanya, dikutip pada Minggu (24/8/2025).
Johan berharap kehadiran 2 perusahaan baru dengan legalitas penuh tersebut dapat memperkuat iklim usaha yang sehat. Dia juga berharap bertambahnya pelaku usaha hasil tembakau dapat meningkatkan kontribusi cukai terhadap perekonomian nasional.
Dia menambahkan penerbitan NPPBKC kepada pelaku usaha hasil tembakau menjadi langkah penting untuk mendorong industri yang patuh regulasi. Dengan legalitas yang jelas, perusahaan dapat berkembang sekaligus mendukung pembangunan nasional melalui penerimaan cukai.
Seperti dilansir dari laman beacukai.go.id, Johan menyebut legalitas merupakan pintu awal menuju keberhasilan usaha yang berkelanjutan. DJBC pun akan terus hadir mendampingi pelaku usaha untuk patuh regulasi, tumbuh sehat, dan berkontribusi maksimal bagi penerimaan negara.
Sebagai informasi, NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.
Berdasarkan definisi tersebut, terdapat lima cakupan kegiatan yang mengharuskan kepemilikan NPPBKC. Pertama, pengusaha pabrik. Pengusaha pabrik berarti orang yang mengusahakan tempat tertentu yang dipergunakan untuk menghasilkan BKC dan/atau mengemas BKC dalam kemasan untuk penjualan eceran.
Kedua, pengusaha tempat penyimpanan. Adapun tempat penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/ atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan BKC berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.
Ketiga, importir BKC. Importir BKC berarti orang yang memasukkan BKC ke dalam daerah pabean. Keempat, penyalur. Penyalur adalah orang yang menyalurkan atau menjual BKC yang sudah dilunasi cukainya yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir.
Kewajiban memiliki NPPBKC bagi penyalur dan pengusaha tempat penjualan eceran hanya berlaku untuk penyalur dan pengusaha tempat penjualan eceran BKC berupa etil alkohol atau minuman mengandung etil alkohol.
Kelima, pengusaha tempat penjualan eceran. Pengusaha tempat penjualan eceran adalah orang yang mengusahakan tempat untuk menjual secara eceran BKC kepada konsumen akhir. Namun, tidak semua pihak yang kegiatannya berkaitan dengan BKC diwajibkan memiliki NPPBKC.
Pihak yang dikecualikan dari kewajiban kepemilikan NPPBKC antara lain seperti pengusaha tempat penjualan eceran etil alkohol yang jumlah penjualannya paling banyak 30 liter per hari. Simak Apa Itu NPPBKC? (rig)