JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-234/BC/2025 mengenai pembentukan tim penanganan bencana alam sebagai respons atas bencana yang terjadi di beberapa daerah.
Dalam KEP-234/BC/2025 dijelaskan terdapat beberapa satuan kerja di lingkungan DJBC yang terdampak bencana alam pada tahun ini. Bencana tersebut terjadi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Jawa Timur.
"Dalam rangka memberikan bantuan kepada pegawai, keluarga dan pemulihan aset di lingkungan DJBC yang terkena dampak bencana alam..., diperlukan membentuk tim penanganan bencana alam Sumatera dan Jawa Timur tahun 2025 di lingkungan DJBC, sekaligus mendukung satuan tugas penanganan bencana di lingkungan Kementerian Keuangan," bunyi salah satu pertimbangan KEP-234/BC/2025, dikutip pada Rabu (17/12/2025).
Satuan kerja DJBC di wilayah kerja Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dan sekitarnya dilaporkan terdampak bencana alam banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi pada November hingga Desember 2025. Sementara itu, satuan kerja DJBC di wilayah kerja Provinsi Jawa Timur dan sekitarnya terdampak bencana alam erupsi besar Gunung Semeru yang terjadi pada November hingga Desember 2025.
Melalui KEP-234/BC/2025, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengangkat dan menetapkan sejumlah pegawai sebagai tim penanganan bencana alam Sumatera dan Jawa Timur 2025 di lingkungan DJBC (Tim Penanganan Bencana Alam 2025 DJBC). Tim Penanganan Bencana Alam 2025 DJBC ini terdiri atas Tim Penanganan Bencana Alam 2025 DJBC Pusat dan Tim Penanganan Bencana Alam 2025 DJBC Daerah.
Pada Tim Penanganan Bencana Alam 2025 DJBC Pusat, Sekretaris Ditjen Bea dan Cukai Ayu Sukorini ditunjuk sebagai ketua. Dalam menjalankan tugasnya, Ayu dibantu oleh 4 orang wakil ketua, 1 orang sekretaris, 1 orang bendahara, dan 24 orang anggota.
Sementara untuk Tim Penanganan Bencana Alam 2025 DJBC Daerah, dibentuk di masing-masing kanwil dengan jabatan ketua ditempati oleh kepala kanwil. Dengan demikian, Kepala Kanwil DJBC Aceh Bier Budy Kismulyanto menjadi ketua Tim Penanganan Bencana Alam 2025 DJBC Aceh.
Kemudian, Kepala Kanwil DJBC Sumatera Utara Sugeng Apriyanto sebagai ketua Tim Penanganan Bencana Alam 2025 DJBC Sumatera Utara, serta Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur II Agus Sudarmadi sebagai ketua Tim Penanganan Bencana Alam 2025 DJBC Jawa Timur. Adapun untuk Tim Penanganan Bencana Alam 2025 DJBC Sumatera Barat, diketuai oleh Kepala Kanwil DJBC Riau Parjiya.
Tim Penanganan Bencana Alam 2025 DJBC memiliki 3 tugas. Pertama, menginventarisasi pegawai dan aset terdampak. Kedua, memberikan bantuan logistik dan evakuasi pegawai, keluarga dan masyarakat. Ketiga, pelaporan dan pemantauan.
Tim Penanganan Bencana Alam 2025 DJBC Pusat memiliki tugas melakukan koordinasi pelaksanaan, memberikan dukungan, serta pemantauan dalam pelaksanaan penanganan bencana alam kepada Tim Penanganan Bencana Alam 2025 DJBC Daerah.
Sedangkan Tim Penanganan Bencana Alam 2025 DJBC Daerah, memiliki tugas menginventarisasi pegawai dan aset terdampak, memberikan bantuan logistik dan evakuasi pegawai, keluarga pegawai dan masyarakat, serta menyampaikan laporan.
Tim Penanganan Bencana Alam 2025 DJBC juga dapat merekrut dan menugaskan relawan DJBC untuk membantu melaksanakan penanganan bencana alam.
Mengenai laporan yang mesti disampaikan oleh Tim Penanganan Bencana Alam 2025 DJBC Daerah, dapat disampaikan dalam bentuk naskah dinas resmi atau saluran komunikasi lainnya yang bertujuan untuk melaporkan pelaksanaan penanganan bencana alam kepada Tim Penanganan Bencana
Alam 2025 DJBC Pusat.
KEP-234/BC/2025 ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 5 Desember 2025 sampai dengan penanganan bencana alam Sumatera dan Jawa Timur 2025 dinyatakan selesai. (dik)
