KAMUS CUKAI

Apa Itu Pemantauan Harga Transaksi Pasar Hasil Tembakau?

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 19 Desember 2025 | 18.00 WIB
Apa Itu Pemantauan Harga Transaksi Pasar Hasil Tembakau?

CUKAI merupakan pungutan yang dikenakan atas barang-barang dengan sifat atau karakteristik tertentu. Sifat dan karakteristik tertentu tersebut telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.11 Tahun 1995 s.t.d.d Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 (UU Cukai).

Barang yang memenuhi sifat atau karakteristik tertentu dan dikenakan cukai disebut sebagai barang kena cukai (BKC). BKC tersebut di antaranya adalah hasil tembakau. Cukai hasil tembakau (CHT) ini menjadi salah satu komponen penerimaan negara sehingga memiliki peran penting dan strategis.

Berbicara mengenai CHT, ada 3 mekanisme penetapan tarif CHT yaitu: (i) penetapan tarif CHT untuk merek baru; (ii) penetapan penyesuaian tarif CHT; dan (iii) penetapan kembali tarif CHT. Adapun penetapan tarif CHT untuk merek baru dilakukan dalam 3 kondisi.

Pertama, pengusaha pabrik akan memproduksi hasil tembakau. Kedua, importir akan mengimpor hasil tembakau. Ketiga, adanya perubahan desain kemasan. Selanjutnya, penetapan kembali tarif CHT dilakukan apabila terjadi perubahan kebijakan tentang tarif CHT.

Sementara itu, penetapan penyesuaian tarif CHT dilakukan apabila terdapat penyesuaian golongan, tarif CHT, atau harga jual eceran (HJE). Sesuai dengan ketentuan, penetapan penyesuaian tarif CHT dilakukan berdasarkan:

  • permohonan penyesuaian tarif CHT dari pengusaha pabrik hasil tembakau atau importir; atau
  • hasil penelitian atas pemantauan harga transaksi pasar.

“Pemantauan harga transaksi pasar” hasil tembakau agaknya termasuk istilah yang kerap kali muncul dalam berbagai pemberitaan. Lantas, apa itu pemantauan harga transaksi pasar hasil tembakau?

Definisi Pemantauan HTP Hasil Tembakau

Ketentuan mengenai pemantauan harga transaksi hasil tembakau (HTP) tercantum dalam 2 regulasi, tergantung pada jenis hasil tembakaunya. Pertama, PER-16/BC/2022 s.t.d.d PER-19/BC/2024 untuk hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris.

Kedua, PER-17/BC/2022 s.t.d.d PER-18/BC/2024 untuk hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HTPL). Kendati mengatur seputar pemantauan HTP, kedua beleid tersebut tidak memberikan definisi secara eksplisit.

Namun, merujuk Pasal 25 PER-16/BC/2022 dan Pasal 16 PER-17/BC/2022, pemantauan HTP dapat diartikan sebagai kegiatan membandingkan harga transaksi pasar (harga pada tingkat konsumen akhir) dengan harga jual eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai hasil tembakau.

Pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) melaksanakan kegiatan pemantauan HTP di wilayah kerja masing-masing pada periode pemantauan, yaitu setiap:

  • Juni dan September, untuk hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris (Pasal 25 ayat (1) PER-16/BC/2022 s.t.d.d PER-19/BC/2024); atau
  • Agustus, untuk hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (Pasal 16 ayat (1) PER-16/BC/2022 dan Pasal 16 PER-17/BC/2022).

Pemantauan HTP tersebut dilakukan dengan cara membandingkan HTP dengan HJE yang terdapat pada pita cukai hasil tembakau. Adapun hasil pemantauan tersebut akan disampaikan kepada direktur teknis dan fasilitas cukai DJBC.

Penelitian Hasil Pemantauan HTP dan Penyampaian Sanggahan

Selanjutnya, direktur teknis dan fasilitas cukai melakukan penelitian atas hasil pemantauan HTP. Penelitian dilakukan dengan metodologi penelitian hasil pemantauan HTP. Adapun hasil penelitian tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan tarif cukai hasil tembakau.

Dalam konteks hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris, direktur teknis dan fasilitas cukai melalui Kepala KPUBC atau KPPBC akan menyampaikan hasil penelitian pemantauan HTP kepada pengusaha pabrik hasil tembakau atau importir.

Pemberitahuan hasil penelitian kepada pengusaha pabrik hasil tembakau atau importir dilakukan apabila hasil penelitian pemantauan HTP mendapati: (i) HTP telah melampaui batasan HJE per batang atau gram di atasnya; atau (ii) HTP kurang dari 85% dari HJE yang tercantum dalam pita cukai hasil tembakau.

Pengusaha pabrik hasil tembakau atau importir bisa memberikan sanggahan atas hasil penelitian pemantauan HTP atau mengajukan permohonan penyesuaian tarif CHT. Sanggahan atau permohonan penyesuaian tarif CHT itu diajukan paling lama 30 hari sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan.

Dalam hal pengusaha pabrik hasil tembakau atau importir tidak memberikan sanggahan atau tidak mengajukan permohonan penyesuaian tarif CHT dalam jangka waktu yang ditetapkan maka Kepala KPUBC atau KPPBC akan menyesuaikan tarif CHT.

Merujuk laman KPPBC TMP A Bekasi, tujuan pemantauan HTP salah satunya adalah untuk memastikan HTP tidak melebihi batasan HJE per batang sekaligus melakukan kontrol terhadap tarif cukai yang berlaku di pasaran. Pemantauan HTP itu dilakukan dengan mendatangi langsung penjual rokok eceran dan menghimpun informasi serta data HJE. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.