JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus memberikan pembinaan kepada industri tembakau tradisional mengenai ketentuan cukai sekaligus menggencarkan operasi pasar bersama pemda.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJB Budi Prasetiyo menilai pendekatan edukasi merupakan kunci dalam melaksanakan tugas industrial assistance.
"Melalui kolaborasi dan edukasi berkelanjutan, kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk menolak peredaran rokok ilegal dan mendukung industri yang patuh ketentuan," ujarnya, Senin (15/12/2025).
Budi menegaskan DJBC tidak hanya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengguna jasa, tetapi juga memberikan asistensi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Langkah ini bertujuan agar masyarakat luas memahami dan mematuhi ketentuan cukai.
Dia menjelaskan unit vertikal DJBC di Makassar belum lama ini memberikan sosialisasi dan asistensi kepada industri tembakau tradisional di Desa Ulo, Kabupaten Bone. Di daerah ini, rokok masih diolah secara tradisional, termasuk produk khasnya yaitu kemasan bambu atau 'Ico'.
"Asistensi tersebut bertujuan mendorong peningkatan kualitas dan nilai tambah produk tembakau lokal," tutur Budi.
Budi menerangkan petugas memberikan saran bahwa pelaku industri tradisional membutuhkan perbaikan dari sisi produksi dan kemasan. Dengan demikian, industri membuka peluang pasar yang lebih luas, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Di samping itu, petugas DJBC bekerja sama dengan pemkab turut melaksanakan operasi pasar dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).
"Kegiatan ini menyasar kawasan pertokoan dan pedagang eceran untuk menekan peredaran rokok ilegal di tingkat daerah," jelas Budi. (dik)
