KPP PRATAMA KOTABUMI

Dapat Teguran tapi Tak Kunjung Lunasi Pajak, WP Diberi Surat Paksa

Redaksi DDTCNews
Jumat, 13 Juni 2025 | 11.30 WIB
Dapat Teguran tapi Tak Kunjung Lunasi Pajak, WP Diberi Surat Paksa

Ilustrasi.

KOTABUMI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi menyampaikan Surat Paksa kepada penanggung pajak badan yang mempunyai lokasi usaha di daerah Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara pada 21 Mei 2025.

Pemberitahuan surat paksa dilakukan sebagai kelanjutan tindakan penagihan aktif karena wajib pajak tak kunjung melunasi utang pajak atas ketetapan pajak yang sudah terbit. Adapun penanggung pajak sebelumnya sudah mendapatkan surat teguran dari kantor pajak.

“Setelah lewat waktu 21 hari sejak tanggal surat teguran disampaikan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak. Alhasil, surat paksa diterbitkan,” kata Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Samuel Carlos Hutahaean dikutip dari situs DJP, Jumat (13/6/2025).

Sementara itu, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan (P3) KPP Pratama Kotabumi Philips Ricardo Sihotang menjelaskan alur tindakan penagihan aktif hingga penerbitan Surat Paksa kepada penanggung pajak.

Dia pun mengimbau wajib pajak kooperatif melunasi kewajiban utang pajak sehingga tidak berlanjut ke tindakan penagihan aktif berikutnya berupa penyitaan, lelang, pencegahan, atau bahkan hingga penyanderaan.

Menurutnya, wajib pajak juga dapat menunjukkan iktikad baik dalam menyelesaikan utang pajaknya dengan cara mengajukan angsuran utang pajak dan upaya hukum berupa permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi adminstrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) KUP.

Setelah memberikan penjelasan sesuai prosedur, juru sita pajak negara membacakan isi surat paksa dan kemudian menandatangani Berita Acara (BA) Pemberitahuan Surat Paksa bersama penanggung pajak.

Di akhir pertemuan, wajib pajak menyatakan komitmennya untuk segera melunasi utang pajak perusahaan dan memberikan apresiasi atas edukasi kewajiban perpapajakan oleh tim penagihan dari KPP Pratama Kotabumi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.