Ilustrasi.
PALOPO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo mengadakan verifikasi lapangan guna menindaklanjuti permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) PT SAY yang berkedudukan di Kota Palopo, Sulawesi Selatan pada 30 Januari 2025.
PT SAY merupakan wajib pajak badan yang bergerak di bidang konstruksi menara jaringan telekomunikasi. Menurut komisaris PT SAY, permohonan pengukuhan PKP ini diajukan setelah mendapatkan proyek kerja sama dengan perusahaan swasta di Sulawesi Selatan.
“Salah satu syarat administrasi kerja sama itu adalah harus berstatus sebagai PKP yang dibuktikan dengan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP),” kata komisaris seperti dikutip dari situs web DJP, Senin (10/3/2025).
Kegiatan verifikasi lapangan atas PT SAY dilakukan oleh 2 orang petugas pajak dari KPP Pratama Palopo, yaitu Samuel dan Rifaldy. Verifikasi bertujuan untuk mengumpulkan data-data lapangan yang akan dilaporkan dalam laporan penelitian hasil verifikasi lapangan.
Data-data tersebut antara lain kegiatan usaha yang berjalan, lokasi usaha, aset-aset perusahaan yang digunakan dalam operasional perusahaan, dan lain sebagainya.
Selain itu, petugas pajak juga memberikan edukasi tentang hak dan kewajiban PT SAY setelah dikukuhkan sebagai PKP. Selain mengumpulkan data lapangan, petugas pajak juga memperkenalkan Coretax DJP kepada PT SAY untuk menunjang pelaksanaan hak dan kewajibannya sebagai PKP.
“Jadi, beberapa kewajiban PKP ialah penerbitan faktur pajak, pelaporan SPT Masa PPN, hingga penyetoran PPN yang dipungut sekarang sudah bersifat satu pintu melalui coretax,” tutur Samuel kepada komisaris PT SAY.
Samuel menambahkan coretax dapat diakses pada laman coretaxdjp.pajak.go.id. Nanti, wajib pajak dapat melakukan login dengan NPWP 16 digit untuk wajib pajak badan dan NIK untuk orang pribadi dengan kata sandi DJP Online.
Dia juga menjelaskan Coretax DJP dibuat untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, terutama wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP.
“Coretax ini juga dapat dipakai kapan saja dan di mana saja dengan menggunakan perangkat PC mana pun, asalkan tersambung dengan internet yang stabil,” sebut Rifaldy. (rig)