KPP PRATAMA SUBULUSSALAM

Ingat! Pengusaha Wajib Berstatus PKP Jika Punya Usaha Perdagangan Emas

Redaksi DDTCNews
Minggu, 17 Mei 2026 | 12.00 WIB
Ingat! Pengusaha Wajib Berstatus PKP Jika Punya Usaha Perdagangan Emas
<p>Ilustrasi.</p>

SUBULUSSALAM, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Subulussalam menggelar sosialisasi aspek perpajakan atas perdagangan emas kepada pedagang emas di Kota Subulussalam pada 6 Mei 2026.

Dalam kegiatan tersebut, KPP Pratama Subulussalam menugaskan Ahmad Putra Jaya selaku penyuluh pajak untuk menyampaikan materi. Salah satu hal yang dijelaskan ialah mengenai kewajiban untuk melaporkan usaha sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

“Sebagaimana diatur pada PMK 48/2023, pabrikan dan pedagang emas perhiasan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP meskipun peredaran usahanya belum melebihi batasan peredaran bruto pengusaha kecil,” katanya dikutip dari situs DJP, Minggu (17/5/2026).

Ahmad menambahkan pedagang emas berstatus PKP wajib memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif efektif 1,1% jika memiliki faktur pajak lengkap, dan 1,65% jika tidak.

Sementara itu, penyuluh pajak lainnya dari KPP Pratama Subulussalam Samuel Christian Hutagalung menegaskan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 dikecualikan bagi konsumen akhir, sedangkan PPN tetap dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Definisi konsumen akhir adalah pembeli yang tidak memperdagangkan kembali emas perhiasan yang telah dibeli,” ujarnya.

Melalui sosialisasi ini, KPP Pratama Subulussalam berharap para pedagang emas memiliki kesamaan persepsi terkait dengan pengenaan PPh dan PPN sehingga tercipta iklim usaha perdagangan emas yang kondusif.

Sebagai informasi, pengusaha kena pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.