KPP PRATAMA PURWOKERTO

Buru-Buru ke Kantor Pajak karena Lupa Ajukan NPPN, WP Dapat Pesan Ini

Redaksi DDTCNews
Selasa, 05 Mei 2026 | 11.00 WIB
Buru-Buru ke Kantor Pajak karena Lupa Ajukan NPPN, WP Dapat Pesan Ini
<p>Ilustrasi.&nbsp;Suasana loket <em>helpdesk </em>di KPP Pratama Palopo. (<em>foto:&nbsp;Sri Hindarti</em>)</p>

JAKARTA, DDTCNews - Seorang wajib pajak orang pribadi, berinisial AH, mendatangi KPP Pratama Purwokerto beberapa waktu lalu. AH ingin berkonsultasi lantaran dirinya terlupa menyampaikan pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) hingga melewati batas waktunya, 31 Maret 2026.

AH sendiri baru tersadar ketika hendak melaporkan SPT Tahunannya. Mendengarkan kendala yang dialami AH, petugas pajak pun menyampaikan bahwa konsekuensi atas tidak disampaikannya pemberitaan NPPN tetap harus 'ditanggung' oleh wajib pajak.

"Sebagai konsekuensi, wajib pajak tidak dapat menggunakan metode penghitungan penghasilan neto berdasarkan norma pada tahun pajak berjalan. Sebagai gantinya, WP wajib menggunakan metode pembukuan dalam menghitung penghasilan netonya saat melaporkan SPT Tahunan," ujar petugas piket helpdsek KPP Pratama Purwokerto Luqman Ramadhan, seperti dikutip dari pajak.go.id, Selasa (5/5/2026).

Luqman menjelaskan bahwa penggunaan NPPN merupakan fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto tertentu. Namun, untuk menggunakan fasilitas tersebut wajib pajak harus terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan kepada DJP paling lambat tiga bulan sejak awal tahun pajak.

“Apabila wajib pajak orang pribadi ingin menggunakan NPPN, maka pemberitahuan kepada DJP harus disampaikan paling lambat tiga bulan sejak awal tahun pajak atau 31 Maret 2026 lalu. Jika pemberitahuan tersebut tidak disampaikan, maka penghitungan penghasilan neto harus menggunakan pembukuan,” ungkap Luqman.

Dalam kasus AH tadi, pemberitahuan penggunaan NPPN tidak disampaikan tepat waktu. Karenanya, wajib pajak harus menggunakan metode pembukuan dalam menghitung penghasilan netonya saat melaporkan SPT Tahunan. Pembukuan tersebut meliputi pencatatan seluruh penghasilan serta biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas selama tahun pajak berjalan.

Tips Sederhana Pembukuan

Luqman memberikan penjelasan kepada wajib pajak mengenai langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk menyusun pembukuan sebagai dasar penghitungan penghasilan kena pajak. Wajib pajak disarankan mulai mencatat seluruh penghasilan yang diterima serta biaya-biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas selama tahun pajak berjalan.

Selain itu, apabila wajib pajak belum memiliki pembukuan sejak awal tahun, data transaksi yang tersedia seperti mutasi rekening bank, invoice, bukti pembayaran, maupun catatan transaksi lainnya dapat dimanfaatkan untuk menyusun pencatatan secara kronologis. Penggunaan alat bantu sederhana seperti spreadsheet juga dapat membantu wajib pajak dalam menyusun pembukuan dasar, khususnya untuk mencatat arus kas masuk dan arus kas keluar.

Luqman juga mengingatkan pentingnya memperhatikan batas waktu penyampaian pemberitahuan penggunaan NPPN pada tahun pajak berikutnya agar wajib pajak dapat memilih metode penghitungan penghasilan neto yang paling sesuai dengan kondisi usahanya.

“Melalui konsultasi di helpdesk, kami berharap wajib pajak dapat memahami kewajiban perpajakannya dengan lebih baik serta dapat menyusun pelaporan SPT Tahunan secara tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Luqman. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.