JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang tergolong pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah berhak mengajukan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi dipercepat).
Namun, Ditjen Pajak (DJP) berhak mencabut status pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah apabila wajib pajak pengusaha terkait sedang diselidiki atau bahkan disidik karena kasus tindak pidana pajak.
"Pencabutan keputusan penetapan pengusaha kena pajak berisiko rendah ... dilakukan dalam hal pengusaha kena pajak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan," bunyi Pasal 15 ayat (2) huruf b PMK 28/2026, dikutip pada Kamis (14/5/2026).
Perlu diketahui, untuk dapat ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah, pengusaha kena pajak harus mengajukan permohonan kepada Dirjen Pajak secara elektronik. Permohonan itu dapat disampaikan melalui portal wajib pajak atau coretax system.
Namun, ketika PKP tidak lagi memenuhi persyaratan, Dirjen Pajak akan mencabut penetapan sebagai PKP berisiko rendah dengan menerbitkan keputusan pencabutan penetapan PKP berisiko rendah. DJP juga akan memberitahukan keputusan dimaksud kepada pengusaha kena pajak.
Di masa mendatang, PKP yang telah diterbitkan keputusan pencabutan penetapan berhak mengajukan kembali permohonan penetapan. Namun, PKP harus memenuhi seluruh persyaratan yang diatur secara terperinci dalam Pasal 14 PMK 28/2026, termasuk tidak lagi terseret kasus pidana pajak sampai diselidiki atau disidik.
Sebagai informasi, PKP berisiko rendah yang melakukan kegiatan tertentu dapat diberikan restitusi dipercepat atas kelebihan pembayaran PPN. Lebih lanjut, PMK 28/2025 mengatur ada 8 kategori PKP berisiko rendah, yaitu:
Selanjutnya, untuk dapat ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah, maka PKP harus memenuhi 4 butir syarat. Pertama, PKP merupakan pengusaha kena pajak yang memenuhi 8 kategori di atas.
Kedua, PKP telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak PPN secara tepat waktu selama 12 bulan terakhir. Ketiga, PKP tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Keempat, tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.
Dengan demikian, PKP harus memenuhi serangkaian persyaratan di atas tanpa terkecuali supaya tetap menyandang status PKP berisiko rendah. Keputusan penetapan PKP berisiko rendah dapat dicabut oleh DJP dalam hal PKP tidak memenuhi 4 butir syarat seperti di atas, serta tidak lagi memenuhi 8 butir kategori PKP berisiko rendah. (rig)
