PMK 28/2026

Kena Kasus Hingga Diselidiki, Status PKP Berisiko Rendah Bisa Dicabut

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 14 Mei 2026 | 15.00 WIB
Kena Kasus Hingga Diselidiki, Status PKP Berisiko Rendah Bisa Dicabut
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang tergolong pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah berhak mengajukan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi dipercepat).

Namun, Ditjen Pajak (DJP) berhak mencabut status pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah apabila wajib pajak pengusaha terkait sedang diselidiki atau bahkan disidik karena kasus tindak pidana pajak.

"Pencabutan keputusan penetapan pengusaha kena pajak berisiko rendah ... dilakukan dalam hal pengusaha kena pajak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan," bunyi Pasal 15 ayat (2) huruf b PMK 28/2026, dikutip pada Kamis (14/5/2026).

Perlu diketahui, untuk dapat ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah, pengusaha kena pajak harus mengajukan permohonan kepada Dirjen Pajak secara elektronik. Permohonan itu dapat disampaikan melalui portal wajib pajak atau coretax system.

Namun, ketika PKP tidak lagi memenuhi persyaratan, Dirjen Pajak akan mencabut penetapan sebagai PKP berisiko rendah dengan menerbitkan keputusan pencabutan penetapan PKP berisiko rendah. DJP juga akan memberitahukan keputusan dimaksud kepada pengusaha kena pajak.

Di masa mendatang, PKP yang telah diterbitkan keputusan pencabutan penetapan berhak mengajukan kembali permohonan penetapan. Namun, PKP harus memenuhi seluruh persyaratan yang diatur secara terperinci dalam Pasal 14 PMK 28/2026, termasuk tidak lagi terseret kasus pidana pajak sampai diselidiki atau disidik.

Sebagai informasi, PKP berisiko rendah yang melakukan kegiatan tertentu dapat diberikan restitusi dipercepat atas kelebihan pembayaran PPN. Lebih lanjut, PMK 28/2025 mengatur ada 8 kategori PKP berisiko rendah, yaitu:

  1. perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
  2. badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD);
  3. PKP yang telah ditetapkan sebagai mitra utama (MITA) kepabeanan;
  4. PKP yang telah ditetapkan sebagai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator);
  5. pabrikan atau produsen yang memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi, selain PKP pada nomor 1 hingga 4;
  6. pedagang besar farmasi yang memiliki sertifikat distribusi farmasi atau izin pedagang besar farmasi dan sertifikat cara distribusi obat yang baik;
  7. distributor alat kesehatan yang memiliki sertifikat distributor alat kesehatan atau izin penyalur alat kesehatan dan sertifikat cara distribusi alat kesehatan yang baik; dan
  8. perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh BUMN dengan kepemilikan saham lebih dari 50% yang tercantum pada laporan keuangan konsolidasi BUMN induk sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Selanjutnya, untuk dapat ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah, maka PKP harus memenuhi 4 butir syarat. Pertama, PKP merupakan pengusaha kena pajak yang memenuhi 8 kategori di atas.

Kedua, PKP telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak PPN secara tepat waktu selama 12 bulan terakhir. Ketiga, PKP tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Keempat, tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.

Dengan demikian, PKP harus memenuhi serangkaian persyaratan di atas tanpa terkecuali supaya tetap menyandang status PKP berisiko rendah. Keputusan penetapan PKP berisiko rendah dapat dicabut oleh DJP dalam hal PKP tidak memenuhi 4 butir syarat seperti di atas, serta tidak lagi memenuhi 8 butir kategori PKP berisiko rendah. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.