KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Muhamad Wildan
Selasa, 24 Desember 2024 | 12.30 WIB
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Ilustrasi.

PURWOREJO, DDTCNews – Pemkab Purworejo akan menyisir para ASN yang diketahui memiliki tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB0P2) sebagai salah satu upaya dalam mengejar taget pendapatan asli daerah (PAD).

Saat ini, sebanyak 250 dari total 9.157 ASN Pemkab Purworejo yang belum melaksanakan kewajiban pembayaran PBB. Adapun realisasi PBB di Kabupaten Purworejo saat ini sudah mencapai 98,5% dari target senilai Rp39 miliar.

"Walau hanya 250 ASN, tetap harus ditertibkan. Panutan masyarakat mosok mau ngemplang pajak," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo Agus Ari Setiyadi, dikutip Selasa (24/12/2024).

Dia menuturkan dinas yang ASN-nya diketahui masih menunggak PBB juga akan dikenai sanksi berupa penundaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Sanksi berupa penundaan TPP sesungguhnya tidak ada dalam ketentuan manapun. Namun, penundaan TPP diberlakukan demi meningkatkan kepatuhan pajak para ASN.

"Sanksi bagi ASN menunggak PBB supaya ke depan tertib dan disiplin," ujar Agus seperti dilansir koranbernas.id.

Meski demikian, lanjut Agus, pemkab masih akan memverifikasi data ASN yang belum melunasi PBB.

"Untuk data ini masih dalam konfirmasi. Kami akan cek secara mendalam, bisa jadi sudah yang bersangkutan sudah bayar tapi belum tercatat atau juga karena ada faktor lain," tuturnya.

Sebagai informasi, wajib pajak harus melunasi PBB paling lambat 6 bulan sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT). SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan nilai PBB yang terutang.

PBB ditetapkan oleh pemda berdasarkan surat pemberitahuan objek pajak (SPOP) yang disampaikan oleh wajib pajak dalam rangka melaporkan data subjek dan objek PBB.

Dalam hal wajib pajak tidak menyampaikan SPOP, otoritas pajak daerah berhak menetapkan PBB yang terutang dengan surat ketetapan pajak daerah (SKPD) PBB. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.