JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan pengecualian kepada sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) dari kewajiban ekspor sumber daya alam (SDA) melalui BUMN yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal.
Kewajiban mengekspor komoditas SDA melalui BUMN bakal diatur dalam PP Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA. Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk mengecualikan sektor hulu migas dari ketentuan pada PP tersebut.
"Atas dasar pengetahuan, pendalaman, dan informasi yang objektif dan terukur kepada Bapak Presiden, maka Bapak Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas, PP itu tidak berlaku untuk sektor hulu migas. Jadi, enggak ada enggak ada kena dengan itu. Enggak perlu ada keraguan," katanya dalam pembukaan Indonesian Petroleum Association Conference and Exhibition (IPA Convex) 2026, dikutip pada Kamis (21/5/2026).
Bahlil mengatakan Prabowo memahami kegelisahan investor hulu migas mengenai kewajiban ekspor komoditas SDA melalui BUMN. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengecualikan sektor hulu migas dari kewajiban ekspor melalui BUMN.
Sebagai informasi, Prabowo akan menerbitkan PP Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA untuk perkuat tata kelola ekspor komoditas SDA seperti minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).
Prabowo juga mengumumkan rencananya mewajibkan ekspor seluruh komoditas SDA melalui BUMN yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal mulai 1 Juni 2026. Kebijakan tersebut bertujuan menutup celah kebocoran penerimaan negara, termasuk dari sisi pajak.
Untuk melaksanakannya, pemerintah membentuk BUMN di bawah pengelolaan Danantara bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia yang berfungsi sebagai pusat pelaporan dan pengawasan ekspor SDA.
Tak cuma mengecualikan dari kewajiban ekspor melalui Danantara, Bahlil menyebut sektor hulu migas juga dibebaskan dari kewajiban menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di bank Himbara. Menurutnya, pengusaha kontraktor kontrak kerja sama (K3S) pada sektor hulu migas sudah patuh menempatkan DHE di dalam negeri.
"Bapak Presiden menyampaikan bahwa pengusaha-pengusaha K3S ini mereka orang baik-baik semua. Enggak perlu dicurigai. Karena itu, DHE-nya juga silakan kalian pakai tidak perlu pakai seperti PP yang ada sekarang. Jadi jalan saja, enggak perlu ada khawatiran," ujarnya.
PP 36/2023 s.t.d.d PP 8/2025 mengatur kewajiban eksportir menempatkan DHE SDA sebesar 100% selama setahun. Kemudian melalui PP 21/2026, pemerintah mewajibkan kewajiban penempatan DHE SDA di bank Himbara mulai 1 Juni 2026.
Meski demikian, terdapat relaksasi penempatan DHE SDA pada bank non-Himbara untuk sektor pertambangan, baik migas maupun nonmigas. Relaksasi khususnya diberikan kepada eksportir dengan buyer dari negara mitra dagang yang memiliki perjanjian kerja sama perdagangan atau kesepahaman/kesepakatan dengan Indonesia.
Terhadap eksportir tersebut, diizinkan menempatkan 30% DHE di bank non-Himbara selama 3 bulan.
Di sisi lain, dalam PP 21/2026 turut diatur batas konversi DHE SDA valas ke rupiah maksimal 50%. (dik)
