PAJAK MINIMUM GLOBAL

IAI: Hadirnya GloBE Berikan Peluang bagi Akuntan Pajak

Muhamad Wildan
Kamis, 21 Mei 2026 | 18.00 WIB
IAI: Hadirnya GloBE Berikan Peluang bagi Akuntan Pajak
<p>Koordinator Bidang Pengembangan Pedoman Akuntansi Perpajakan Kompartemen Akuntansi Perpajakan (KAPj) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Martua Eliakim Tambunan dalam seminar Kompak yang digelar oleh Pusdiklat Pajak dan FEB UGM dengan topik Implementasi<em>&nbsp;Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax): Tantangan dan Kesiapan Indonesia</em>, Kamis (21/5/2026).</p>

YOGYAKARTA, DDTCNews - Berlakunya pajak minimum global bakal menempatkan akuntan pajak sebagai arsitek dalam pelaksanaan rekonsiliasi untuk keperluan GloBE.

Koordinator Bidang Pengembangan Pedoman Akuntansi Perpajakan Kompartemen Akuntansi Perpajakan (KAPj) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Martua Eliakim Tambunan berpandangan dengan hadirnya pajak minimum global maka tugas akuntan pajak bukanlah hanya melaksanakan rekonsiliasi fiskal semata.

"Kalau berbicara rekonsiliasi GloBE, kita harus mengerti definisi entitas per yurisdiksi, adjusted covered taxes, dan ada effective tax rate yang ini konteksnya berbeda dari PSAK 212," ujar Martua dalam seminar Kompak yang digelar oleh Pusdiklat Pajak dan FEB UGM dengan topik Implementasi Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax): Tantangan dan Kesiapan Indonesia, Kamis (21/5/2026).

Martua mengatakan dengan hadirnya pajak minimum global, grup perusahaan multinasional tercakup GloBE perlu menghitung, mendokumentasikan, melaporkan, dan mengungkapkan posisi pajaknya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2024, Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026, serta Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 212.

Tak hanya itu, Martua juga menekankan bahwa penghitungan hingga pelaporan untuk keperluan pajak minimum global membutuhkan data yang bersifat detail dan granular dari seluruh anggota grup perusahaan multinasional.

"Kalau cuma pokoknya ada datanya, itu tidak bisa dipertahankan saat nanti diperiksa," ujar Martua.

Menurut Martua, saat ini sesungguhnya masih banyak korporasi yang belum siap melaksanakan kewajiban pajak minimum global sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini memberikan peluang bagi para pelaku profesi akuntan. "Ini peluang bagi kita semua untuk memperbaiki ini mumpung masih ada waktu," ujar Martua. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.