DKI JAKARTA

Pemprov DKI Berikan Pengurangan Pokok PBB-P2 untuk Kantor Parpol

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 19 Mei 2026 | 10.30 WIB
Pemprov DKI Berikan Pengurangan Pokok PBB-P2 untuk Kantor Parpol
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan pengurangan pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk kantor partai politik. Pengurangan PBB-P2 tersebut diberikan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 857/2025.

Merujuk kepgub tersebut, kantor partai politik diberikan pengurangan sebesar 50% dari PBB-P2 yang harus dibayar sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT). Namun, pengurangan pokok PBB-P2 tersebut tidak diberikan secara jabatan melainkan berdasarkan permohonan wajib pajak.

“Pengurangan pokok PBB-P2 dapat diberikan atas permohonan wajib pajak terhadap:...h. objek PBB-P2 yang digunakan untuk kantor partai politik,” bunyi kutipan Kepgub DKI Jakarta 857/2025, dikutip pada Selasa (19/5/2026).

Kepgub DKI Jakarta 857/2025 menyebut pengurangan pokok PBB-P2 tersebut dapat diberikan dengan 3 ketentuan. Pertama, pajak terutang atau pajak yang harus dibayar dalam surat ketetapan pajak (SKP) yang dimohonkan pengurangan pokok pajak belum dilunasi.

Kedua, tanpa mensyaratkan adanya bebas tunggakan pajak daerah. Ketiga, untuk tahun pajak berjalan dan/atau tahun pajak sejak objek tersebut menjadi kantor partai politik dalam jangka waktu maksimal 5 tahun terakhir.

Selain kantor partai politik, ada beragam objek pajak lain yang juga diberikan pengurangan pokok PBB-P2. Objek tersebut seperti rumah sakit atau klinik, perguruan tinggi swasta, sekolah swasta, kantor lembaga keagamaan, kantor organisasi profesi, dan bangunan cagar budaya. Simak Klinik hingga Cagar Budaya, Objek Ini Dapat Pengurangan PBB di Jakarta

Melalui kepgub yang sama, Pemprov DKI Jakarta juga membebaskan sejumlah objek pajak dari pengenaan PBB-P2. Objek yang dibebaskan itu di antaranya seperti objek yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh veteran, pahlawan nasional, mantan presiden, dan mantan wakil presiden.

Ada pula pembebasan PBB-P2 untuk objek yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh mantan gubernur DKI, mantan wakil gubernur DKI, pensiunan PNS, purnawirawan TNI/Polri, guru, dan tenaga kependidikan penuh. Pembebasan tersebut ada yang diberikan secara jabatan dan ada yang berdasarkan permohonan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.