JAKARTA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengungkapkan alasan yang membuat nilai jual objek pajak (NJOP) berubah meski objek pajaknya tidak mengalami perubahan signifikan.
Bapenda DKI Jakarta menyebut perubahan NJOP tersebut akabat adanya penyesuaian NJOP yang dilakukan oleh pemerintah daerah setiap tahunnya. Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang berpengaruh pada kondisi dan nilai pasar suatu objek pajak.
“Di Jakarta, penetapan NJOP dilakukan secara berkala setiap tahun dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti perkembangan kawasan, kenaikan harga tanah, pembangunan infrastruktur, aksesibilitas wilayah, hingga perubahan fungsi lingkungan sekitar,” jelas Bapenda DKI Jakarta melalui laman resminya, dikutip pada Sabtu (16/5/2026).
Artinya, nilai NJOP tetap dapat mengalami penyesuaian karena adanya perubahan nilai ekonomi di lokasi tersebut. Hal inilah yang menyebabkan besaran PBB-P2 terutang bisa berbeda dari tahun sebelumnya meskipun objek pajak tidak mengalami perubahan. Misal, bangunan tidak direnovasi.
Bapenda DKI Jakarta menyebut salah satu faktor utama yang memengaruhi perubahan NJOP adalah perkembangan harga pasar properti. Misal, ketika harga jual tanah atau bangunan di suatu wilayah mengalami kenaikan maka NJOP juga akan disesuaikan agar tetap mencerminkan nilai yang aktual.
Selain itu, pembangunan infrastruktur juga menjadi faktor yang sangat berpengaruh. Misal, kehadiran jalan tol baru, transportasi umum, fasilitas publik, pusat perbelanjaan, hingga kawasan komersial dapat meningkatkan nilai suatu lokasi karena dianggap semakin strategis dan memiliki potensi ekonomi yang lebih tinggi.
Dampaknya, tanah atau bangunan di wilayah tersebut berpotensi mengalami kenaikan NJOP. Untuk itu, penyesuaian perlu dilakukan agar dasar pengenaan pajak tetap relevan dengan kondisi pasar yang sebenarnya.
Penataan wilayah dan perubahan zonasi juga turut menentukan nilai NJOP. Misal, suatu kawasan yang sebelumnya merupakan area permukiman kemudian berkembang menjadi kawasan bisnis atau komersial. Perubahan fungsi kawasan seperti ini biasanya akan mendorong peningkatan nilai properti di sekitarnya, sehingga NJOP pun ikut mengalami penyesuaian.
Di Jakarta, evaluasi NJOP juga dilakukan secara berkala oleh Bapenda DKI Jakarta. Evaluasi dilakukan melalui proses pemutakhiran data dan penilaian massal terhadap objek PBB-P2. Langkah ini bertujuan untuk menjaga akurasi penetapan pajak sekaligus memastikan adanya keadilan bagi seluruh wajib pajak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
“Dengan memahami faktor-faktor tersebut, wajib pajak dapat melihat bahwa perubahan NJOP bukan sekadar kenaikan angka semata, melainkan bagian dari upaya penyesuaian nilai properti secara objektif dan transparan,” papar Bapenda DKI Jakarta, seperi dilansir dari bapenda.jakarta.go.id. (sap)
