YOGYAKARTA, DDTCNews - Senior Partner DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA) B. Bawono Kristiaji menjabarkan 7 tantangan yang harus dihadapi oleh otoritas pajak dan wajib pajak dalam implementasi pajak minimum global.
Pertama, Bawono mengingatkan bahwa ketentuan pajak minimum global atau global anti base erosion (GloBE) rules bukanlah rezim yang bersifat statis. Rezim tersebut berkembang secara dinamis sejalan dengan perkembangan ekonomi dan politik global terkini.
"Kalau kita belajar pajak minimum global, itu bukan barang jadi. Itu barang yang setiap tahun ada perkembangan baru," ujar Bawono dalam seminar Kompak dengan topik Implementasi Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax): Tantangan dan Kesiapan Indonesia, Kamis (21/5/2026).
Contoh, ketika konsensus atas GloBE rules pertama kali tercapai pada 2021, kala itu tidak terdapat skema pengenaan pajak tambahan berdasarkan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT). Adanya hak bagi yurisdiksi sumber untuk mengenakan pajak tambahan berdasarkan QDMTT baru ditambahkan di kemudian hari.
Pada tingkat domestik, sempat pula ada usulan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk membatasi pemberlakuan pajak minimum global hanya untuk wajib pajak-wajib pajak tertentu.
"Jadi dari sisi level global dan domestiknya, ini bukan barang jadi. Bagi wajib pajak, tantangan terbesarnya adalah ini dinamis sekali. Apa yang kita pahami hari ini, bulan depan bisa jadi berbeda," ujar Bawono.
Kedua, baik wajib pajak maupun otoritas pajak sama-sama dihadapkan oleh kerumitan dalam memahami dan menginterpretasikan ketentuan pajak minimum global.
Pasalnya, ketentuan pajak minimum global pada PMK 136/2024 memuat beragam jargon dan terminologi yang sulit dipahami dan sebelumnya tidak pernah dikenal dalam sistem perpajakan Indonesia.
"Misal dividend imputation system, apa itu? Ini adalah sistem pajak yang tidak pernah dikenal dalam sistem pajak Indonesia. Hal ini mengingat pajak minimum global dan PMK 136/2024 merujuk pada konsensus, tidak boleh ada deviasi," ujar Bawono.
Oleh karena itu, pajak minimum global tidak bisa dipahami hanya dengan membaca PMK 136/2024. Pihak otoritas pajak dan wajib pajak juga harus memahami ketentuan pada GloBE model rules, commentary, examples, agreed administrative guidance, GloBE information return (GIR), dan safe harbours and penalty relief.
Ketiga, mekanisme penghitungan pajak tambahan pada ketentuan pajak minimum global tergolong rumit sehingga membutuhkan adanya capacity building baik bagi otoritas pajak maupun wajib pajak. Kerumitan timbul utamanya dalam penghitungan adjusted covered taxes serta GloBE income/loss.
Untuk mengatasi kerumitan dimaksud, OECD sesungguhnya telah menawarkan safe harbour yang memungkinkan wajib pajak untuk tidak membayar pajak tambahan sepanjang wajib pajak bisa memenuhi kriteria safe harbour tersebut.
Namun, bila wajib pajak tidak memenuhi kriteria safe harbour, wajib pajak mau tidak mau harus melakukan penghitungan pajak tambahan yang rumit sesuai dengan GloBE rules.
"Kalau tidak qualified, mau tidak mau kita pakai cara yang rumit. Jadi lagi-lagi tantangannya adalah capacity building menurut saya. Ini tidak bisa cuma wajib pajak sendiri yang pintar atau otoritas pajak sendiri yang pintar, tapi semua pihak harus juga menguasai hal tersebut," ujar Bawono.
Keempat, kehadiran pajak minimum global mengharuskan grup perusahaan multinasional untuk melakukan koordinasi internal. Dengan adanya pajak minimum global, grup dituntut untuk memahami strukturnya, jenis entitas, serta status pengendalian atas entitas-entitas dalam grup dimaksud.
"Jadi GMT monitor, pertukaran data, koordinasi internal, ini semua menjadi penting," ujar Bawono.
Kelima, kehadiran pajak minimum global menuntut wajib pajak untuk merombak kerangka manajemen pajak di perusahaan.
Pasalnya, ke depan aktivitas pembukuan wajib pajak tidak hanya terbatas pada pembukuan untuk tujuan komersial dan fiskal, tetapi juga untuk tujuan pajak minimum global.
Keenam, masih terdapat tantangan dari aspek prosedur administrasi ketentuan pajak minimum global. Tantangan ini telah ditindaklanjuti oleh OECD dengan merilis panduan bertajuk Global Minimum Tax Implementation Toolkit.
Dalam hal registrasi bagi entitas konstituen yang merupakan anggota grup perusahaan multinasional tercakup GloBE, banyak negara yang mewajibkan entitas di dalam negeri untuk mendaftarkan diri.
Langkah tersebut baru-baru ini telah diikuti oleh DJP dengan menerbitkan PER-6/PJ/2026 yang mewajibkan wajib pajak GloBE untuk mengajukan permohonan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE maksimal 9 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama.
Terkait dengan SPT GloBE, terdapat ruang bagi yurisdiksi untuk tidak mewajibkan seluruh entitas konstituen untuk melaporkan SPT GloBE dengan menunjuk 1 entitas sebagai single filer.
"Ibaratnya, tidak perlu entitas konstituen di suatu negara itu membuat SPT, jadi cukup diwakili 1 saja. Mengapa? Ingat, pajak minimum global itu menghitungnya bukan entitas per entitas. Ujungnya effective tax rate per yurisdiksi. Jadi harusnya satu saja apakah bisa? Logikanya bisa," ujar Bawono.
Ketujuh, pajak minimum global memberikan tantangan terhadap arsitektur pajak minimum global yang selama ini berlaku.
Pasalnya, kehadiran pajak minimum global akan memberikan pengaruh terhadap proyeksi keuangan grup perusahaan multinasional atas investasi serta terhadap proyeksi penerimaan dan daya saing negara dalam memperebutkan investasi.
"Di sinilah bagaimana nanti pemerintah Indonesia juga harus me-reward atau melihat kompensasi yang cukup adil untuk perusahaan-perusahaan yang sudah berinvestasi," ujar Bawono.
DDTC secara proaktif terus mencermati dan mengantisipasi implementasi pajak minimum global. Guna merespons tantangan tersebut, DDTC membentuk Global Minimum Tax Expert Panel untuk membantu perusahaan multinasional menavigasi implementasi pajak minimum global di Indonesia. Panel tersebut terdiri atas para profesional DDTC yang sejak awal mengikuti dinamika perumusan Two Pillar Solution OECD/G-20.
Kemudian, DDTC melakukan internal sharing knowledge untuk memastikan profesional DDTC memahami perkembangan pajak minimum global. Salah satunya dengan melengkapi koleksi buku mengenai pajak minimum global, baik yang bersifat konseptual hingga praktik, di DDTC Library.
DDTC juga melakukan berbagai kegiatan external capacity building dan advokasi. Hal tersebut dilakukan melalui berbagai pelatihan, FGD, melengkapi database peraturan terkait, mengupas peraturan pajak minimum global melalui berbagai kanal, hingga meliput dinamika perkembangannya. Seluruhnya didukung oleh DDTCNews, DDTC Library, DDTC Academy, dan Perpajakan DDTC.
Tidak hanya itu, DDTC juga turut membangun standar deliverables asesmen pajak minimum global. Terutama melalui kertas kerja dan laporan advis yang nantinya berguna bagi pemenuhan kepatuhan atas pajak minimum global.
