JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum menerbitkan Surat Edaran (SE) No. AHU-AH.01-36/2026.
Surat edaran tersebut di antaranya menegaskan kembali kewajiban korporasi (perseroan terbatas/PT, yayasan, dan perkumpulan) untuk melakukan pemberitahuan atas pembaruan atau perubahan administrasi yang terjadi pada korporasi kepada Ditjen AHU.
“Maksud surat edaran ini adalah agar pengurus korporasi, notaris, dan seluruh pengguna layanan Ditjen AHU memahami...kewajiban administrasi berupa pemberitahuan atas pembaruan atau perubahan data korporasi secara berkala,” bunyi bagian maksud dan tujuan pada SE tersebut, dikutip pada Kamis (21/5/2026).
Pembaruan atau perubahan data tersebut dilakukan secara elektronik melalui laman https://ahu.go.id. Apabila tidak ada perubahan, Ditjen AHU menekankan pembaruan atau perubahan data tersebut setidak-tidaknya berupa pengangkatan kembali pengurus atau perubahan susunan pengurus.
Bagi korporasi yang tidak melakukan pembaruan atau perubahan administrasi selama 5 tahun ke belakang sejak SE AHU-AH.01-36/2026 ditandatangani maka akan dimasukkan ke dalam daftar sementara korporasi nonaktif.
Ditjen AHU akan memberitahukan informasi mengenai daftar sementara korporasi nonaktif melalui surat kabar, laman resmi Ditjen AHU, dan media sosial lainnya. Apabila dalam jangka waktu 6 bulan sejak pemberitahuan korporasi tetap tidak melakukan pembaruan atau perubahan data, maka akan dimasukkan ke dalam daftar tetap korporasi nonaktif.
Terhadap korporasi nonaktif yang sudah masuk dalam daftar tetap nonaktif akan diberikan tanda khusus berupa status “Nonaktif". Apabila pengurus korporasi yang masuk ke dalam daftar korporasi nonaktif ingin menghapus tanda dan tersebut maka harus segera melakukan pembaruan atau perubahan administrasi secara berkala sesuai dengan ketentuan.
Terhadap korporasi nonaktif yang telah melakukan pembaruan atau perubahan administrasi pada sistem Ditjen AHU maka status "Nonaktif” akan dihapus. Selain itu, korporasi tersebut akan dikeluarkan dari daftar tetap korporasi nonaktif.
Adanya penetapan status nonaktif oleh Ditjen AHU membuat pengurus korporasi perlu memperhatikan surat edaran tersebut. Selain itu, surat edaran tersebut menegaskan kembali perihal kewajiban pelaporan dan verifikasi pemilik manfaat sebenarnya (beneficial owner). Simak Aturan Beneficial Ownership Direvisi, Semua Korporasi Kini Harus Lapor (dik)
