YOGYAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan para entitas yang merupakan anggota dari grup perusahaan multinasional tercakup Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) untuk mengajukan permohonan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE.
Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-6/PJ/2026, permohonan penambahan status dimaksud harus disampaikan oleh wajib pajak GloBE selambat-lambatnya 9 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama.
"Jadi harus mendaftar paling lambat 30 September 2026. Mengapa harus mendaftar? Ini karena ada kriterianya," ujar Direktur Perpajakan Internasional DJP Dwi Astuti dalam seminar Kompak yang digelar oleh Pusdiklat Pajak dan FEB UGM dengan topik Implementasi Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax): Tantangan dan Kesiapan Indonesia, Kamis (21/5/2026).
Sebagaimana termuat dalam Pasal 3 ayat (1) PER-6/PJ/2026, pendaftaran dilakukan oleh entitas konstituen atau anggota joint venture group dari grup perusahaan multinasional yang omzetnya mencapai €750 juta berdasarkan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama dalam 2 dari 4 tahun terakhir sebelum tahun pengenaan GloBE.
Bila tahun pengenaan GloBE adalah pada 2025, permohonan penambahan status harus diajukan oleh entitas anggota grup perusahaan multinasional paling lambat pada 30 September 2026.
Setelah melakukan pendaftaran guna memperoleh status sebagai wajib pajak GloBE, pajak tambahan atau top-up tax sehubungan dengan GloBE harus dilunasi pada akhir tahun, yakni 31 Desember 2026.
Seusai melakukan pembayaran, wajib pajak GloBE juga harus menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE, GloBE information return (GIR), ataupun notifikasi paling lambat pada 30 Juni 2027.
Menurut Dwi, kehadiran pajak minimum global akan menjadi solusi bagi negara berkembang dalam mengamankan hak pemajakannya di tengah situasi global yang makin tidak menentu.
"Bagaimanapun, 75% APBN kita dari pajak. Di tengah situasi seperti sekarang di mana situasi ekonomi dunia sedang tidak menentu, lagi-lagi pajak menjadi andalan," ujar Dwi. (rig)
